TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet, Jakarta Selatan menggerebek tiga kios yang menjual minuman keras ilegal dalam sebuah operasi yang dilakukan Sabtu (11/5), sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menemukan kios di Jalan Manggarai Utara itu setelah menerima laporan warga. Menurut warga, di tempat tersebut banyak terdapat kios yang menjual minuman keras (miras) sehingga mengganggu warga sekitar. “Salah satunya milik seorang purnawirawan TNI AD,” kata Kanit Resintel Polsek Tebet Iptu Cahyo Sukarnito kepada Tempo News Room melalui telepon. Kios milik purnawirawan tersebut berada di Jalan Manggarai Utara I/6 Rt.2/1, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi yakin kios tersebut menjual minuman keras ketika sebuah mobil box berplat nomor E 8171 M, sedang membongkar muatan. Menurut Cahyo, minuman yang dijual adalah minuman kelas rendah. Polisi menyita mobil boks dan membawa sopirnya, Asep, 30 tahun ke Mapolsek Tebet. Dari ketiga kios yang digerebek dan mobil boks tersebut, diperoleh barang bukti berupa 500 botol minuman keras. “Ada yang kelas tinggi semacam vodka, mansion dan berkelas rendah semacam bir,” jelas Cahyo lagi. Menurut Asep kepada polisi, dia hanya mengantarkan barang milik Heriyanto, 50 tahun, pemilik Toko Olympic di Jalan Kertajaya Rt.5/12, Penjaringan Utara, Jakarta Utara. Menurut Cahyo, ketiga pemilik kios tersebut telah diminta menutup kiosnya dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Kalau minuman keras, tidak bisa kita tahan. Paling-paling hanya denda,” kata Cahyo. (D.A Candraningrum – Tempo News Room)
Berita terkait
Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud
55 detik lalu
Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud
Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
11 menit lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.