TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bambang Widjojanto, menilai pelbagai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas atau Dewas KPK membuat Ghufron tak memenuhi syarat lagi sebagai Komisioner KPK sehingga harus diberhentikan.
“Tindakan Nurul Ghufron menggugat Dewas adalah tindakan yang menyerupai insubordinasi karena dengan sengaja hendak mendelegitimasi otoritas Dewas,” kata Bambang, Senin, 6 Mei 2024.
Bambang yang juga pernah menjadi Pimpinan KPK itu mempertanyakan tindakan Ghufron terhadap Dewas KPK tersebut mengedepankan kolektif kolegial atau tidak, dengan kepastian persetujuan dari Pimpinan KPK lainnya. Ia menduga Ghufron sedang membangun posisi tawar ketika mengetahui kasus pelanggaran etik di Dewas KPK tengah diperiksa sehingga kemudian menggugat Dewas KPK melalui lainnya.
“Jika dugaan ini benar, Nurul Gufron secara sengaja telah melanggar asas KPK yang ingin ditegakkan oleh Dewas seperti dalam Pasal 5 UU KPK,” katanya.
Ia juga menuturkan, pelbagai tindakan Ghufron itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tercela dan tak memiliki integritas moral yang tinggi jika merujuk Pasal 29 huruf dan g UU No. 19 Tahun 2019.
“Dewas sebaiknya punya keberanian mengambil sanksi yang paling berat untuk menegakkan kewibawaan dan kehormatan KPK yang kini tengah terus merosot tajam,” ujarnya.
Sebelumnya, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta dengan alasan Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa. “Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024
Ghufron juga mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024 karena sengaja meminta penundaan sidang. “Kebetulan saya sengaja juga melalui surat menyampaikan saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.
Nurul Ghufron beralasan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika suatu norma sedang diuji maka turunan norma tersebut jika sedang diuji juga di Mahkamah Agung (MA) maka ditunda. “Atas dasar itu saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum sidang etik dimaksud,” katanya.
Pilihan Editor: Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi