PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Sri Bintang Pamungkas
Reporter
Editor
Kamis, 14 Agustus 2003 17:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Sri Bintang Pamungkas untuk membatalkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional --dahulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-- no.80644/A2.II.3/KP/1998 yang mengaktifkan kembali Bintang Pamungkas menjadi pegawai negeri sipil pada kedudukan dan jabatan semula terhitung mulai 1 Juni 1998. Keputusan menteri itu ditolak Bintang karena semestinya pengaktifan kembali dirinya terhitung mulai akhir April 1997 atau setidak-tidaknya mulai Mei 1997. Dalam sidang pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Selasa (15/4), Ketua Majelis Hakim Disiplin F.Manao menyatakan bahwa keputusan Mendiknas Nomor 80644/A2.II.3/KP/1998 memang sesuai dengan prosedural administrasi kepegawaian. Namun, secara materil bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 1998 yang menyatakan adanya pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden B.J Habibie kepada Sri Bintang Pamungkas. Disebutkan dalam Keppres, bahwa Segala akibat hukum pidana dan penuntutan yang masih akan dilakukan, dihapuskan dan ditiadakan." Artinya, pengaktifan kembali Sri Bintang Pamungkas harus terhitung sejak akhir April 1997 atau mulai 1 Mei 1997 sesuai dengan masa diberhentikannya Sri Bintang dengan tidak hormat sebagai PNS dalam kedudukannya sebagai dosen tetap Fakultas Teknik Universitas Indonesia. Amal Ihsan - Tempo News Room
Berita terkait
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
30 detik lalu
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).