Pembelaan Penghina Presiden Ditolak Jaksa

Reporter

Editor

Jumat, 15 Agustus 2003 10:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus pembakaran patung presiden Megawati Sukarnoputri dengan terdakwa Kiastomo, aktivis Jaringan Mahasiswa Demokratik Universitas Jayabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/4). Seluruh pembelaan terdakwa, ditolak jaksa dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dihadiri beberapa aktifis Jaringan Mahasiswa Demokratik tersebut. Sebelum sidang dimulai tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Yudha Manggala dari LBH Rakyat sempat memprotes majelis hakim karena pelaksanaan sidang molor dari jadwal seharusnya, pukul 10.00 WIB. Yudha mengatakan kliennya merasa lelah menunggu dari pukul 09.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim, Rohembi, beralasan bahwa dia harus menangani perkara-perkara pidana lainnya. Hakim lalu bertanya kepada terdakwa apakah dia bersedia melanjutkan sidang yang langsung dijawab dengan anggukan kepala oleh Kiastomo. Acara persidangan pada hari ini berupa pembacaan replik atau tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum Adnan atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa pada 7 April lalu. Dalam repliknya JPU menolak anggapan tim kuasa hukum terdakwa bahwa surat dakwaan yang diajukannya tidak terbukti. Terlebih karena majelis hakim telah menolak eksepsi kuasa hukum terhadap surat dakwaan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, kata Adnan, kuasa hukum terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dengan demikian berarti penasehat hukum terdakwa telah membenarkan surat dakwaan tersebut. Menurut JPU, dakwaan yang diajukannya dengan menggunakan pasal 137 KUHP (dakwaan primair) dan 134 KUHP (dakwaan sekundair) telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri. Dalam kesaksiannya, kata JPU, para saksi membenarkan bahwa terdakwa telah membakar patung presiden Megawati sewaktu mengikuti unjuk rasa di depan kampus IISIP Jakarta Selatan pada 26 Juli 2002. Kesaksian itu juga didukung oleh barang bukti, kata Adnan seraya mengatakan terdakwa dalam persidangan yang lalu dirinya telah membenarkan kesaksian bahwa dialah yang membakar patung itu. Sebelumnya, dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa tindakan terdakwa tidak termasuk dalam kategori penghinaan sebagaimana termasuk dalam pasal 134 KUHP. Sebab, pada saat itu presiden tidak berada di lokasi kejadian sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut. Sebagaimana dalam penjelasan pasal 134, kata Yudha, orang yang menghina harus mengetahui bahwa dia berhadapan dengan presiden. Sedangkan yang terjadi adalah pembakaran patung yang dibuat mirip presiden. Namun, JPU menolak penafsiran seperti itu dalam replik. Menurutnya, yang dimaksudkan dengan berhadapan adalah tidak harus berhadapan secara langsung. Terdakwa membakar patung itu untuk menumpahkan sakit hatinya kepada Presiden Megawati. Dia juga menuntut agar Megawati turun dari jabatannya, kata Adnan. Sehingga, dia menyimpulkan bahwa terdakwa membakar patung untuk menghina Megawati. Berdasarkan hal tersebut, JPU tetap pada dakwaannya dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan kuasa hukum. Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa, yang saat ini masih menjalani kuliah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan terhadap presiden. Selama mendengarkan dakwaan ini, Kiastomo terlihat tenang mendengarkan tuduhan jaksa. Sementara itu untuk menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum meminta waktu satu pekan untuk menyusun duplik. Oleh karena itu hakim memutuskan akan kembali menggelar persidangan pada 23 April mendatang. Nunuy NurhayatiTempo News Room

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

2 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

3 menit lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Keindahan Big Daddy Dune, Bukit Pasir Menjulang yang Menarik Turis ke Namibia

6 menit lalu

Keindahan Big Daddy Dune, Bukit Pasir Menjulang yang Menarik Turis ke Namibia

Terletak di jantung Gurun Namib yang terpencil, Big Daddy Dune menjadi daya tarik utama bagi wisatawan dari seluruh dunia untuk berkunjung ke Namibia.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

6 menit lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

17 menit lalu

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

21 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

23 menit lalu

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Universitas Jember, Kamis 2 Mei 2024, diwarnai dengan pencapaian satu mahasiswanya yang lulus nilai sempurna.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

30 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

35 menit lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya