Korlap FPI Ditahan Polisi Karena Aniaya Orang

Reporter

Editor

Selasa, 19 Agustus 2003 10:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator lapangan laskar Front Pembela Islam (FPI) Tubagus Sidik ditangkap tiga tim buser Polres Jakarta Barat, Rabu (23/4) subuh. Menurut Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol.) Prasetyo, Sidik ditangkap di rumahnya di Jalan Jembatan Besi IV Nomor 7 Rt 07/03 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi pengeroyokan yang dilakukannya bersama sepuluh anggota laskar FPI terhadap seorang pria di jalan tol, Selasa (22/4) siang. Kepada wartawan yang menghubunginya di Polda Mero Jaya, Rabu (23/4), Prasetyo menceritakan bahwa peristiwanya bermula ketika korban, Suryanto Wijaya (42 tahun), mengemudikan Daihatsu Espass dengan nomor polisi B-9859-PE melintas di jalan tol, depan gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan. Tak jauh di belakangnya, Sidik mengemudikan mobil Mitsubishi Colt bak terbuka bersama 10 anak buahnya. Mereka juga menuju arah Slipi. Tak diketahui sebabnya, tiba-tiba mobil rombongan FPI ini memotong laju Daihatsu Espass. Karena kaget, Suryanto, warga Taman Ratu Indah Blok D/7 Nomor 24 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu membunyikan klakson berkali-kali. Suryanto juga memaki rombongan FPI ini. Keadaan pun menjadi tegang. Sempat terjadi saling salip antar kedua mobil hingga di pintu masuk tol Slipi I. Sidik kemudian minta Suryanto turun dari mobilnya dan terjadilan cekcok. Keadaan menjadi tidak imbang ketika ke-11 anggota FPI mengeroyok Suryanto dan merusak mobilnya. Akibatnya, kedua kaca spion Daihatsu pecah dan pintu kanan depan rusak. Atas kejadian ini, Suryanto kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Prasetyo mengatakan bahwa saat ini Sidik dan 10 anak buahnya masih diperiksa di Polres Jakarta Barat. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan, kemungkinan mereka akan dipindahkan ke Polres Selatan. Atau, ke Polda saja supaya lebih aman, ujarnya. Menurut Prasetyo, hukum yang dikenakan kepada anak buah Habib Rizieq itu adalah pasal 170 KUHP mengenai perusakan dan pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Ada kemungkinan Sidik sebagai pimpinan rombongan akan ditahan, ujarnya. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)

Berita terkait

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

44 detik lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

3 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

12 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

14 menit lalu

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

Pada acara musik tahunan itu, idol K-Pop Kang Young Hyun alias Young K menjadi musisi yang paling sibuk.

Baca Selengkapnya

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

19 menit lalu

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

Detail baru yang dibagikan oleh tipster mengungkapkan bahwa Snapdragon 8 Gen 4 memiliki arsitektur inti "2+6".

Baca Selengkapnya

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

22 menit lalu

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

Tak semua orang mampu menjaga hubungan dengan teman masa kecil. Padahal, mereka adalah bagian dari perjalanan kehidupan kita.

Baca Selengkapnya

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

29 menit lalu

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

Contoh gangguan mitokondria termasuk penyakit mitokondria, gangguan neurodegeneratif, dan gangguan metabolik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

43 menit lalu

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

Kontrak Elkan Baggott di Ipswich Town diketahui hingga 2025. Dengan begitu, Baggot punya peluang bermain di Premier League.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

45 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

47 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya