Tempat Pembuangan Akhir Ilegal Dibuka Pemulung

Reporter

Editor

Rabu, 22 Oktober 2008 15:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekasi: Lokasi pembuangan sampah ilegal di sebelah timur zona 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang dibuka pemulung. Mereka membuat 12 kapling lokasi sampah, dan meminta sampah dibuang di lokasi itu.

Rifai, 40 tahun, salah seorang warga di sekitar lokasi TPA ilegal, mengatakan sampah yang dibuang merupakan sampah borongan yang dipesan ke sopir truk angkut dari Jakarta.
Sampah tersebut dikelola pemilik 12 kapling sampah, yang mempekerjakan puluhan pemulung. "Satu orang pemilik kapling punya anak buah pemulung 20-50 orang," kata Rifai, Rabu (22/10).

TPA ilegal itu ditemukan oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk persampahan nasional. Luasnya, sekitar dua hektar, dan beroperasi sejak satu tahun lebih.
Kawasan sampah masuk wilayah perbatasan antara Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, dengan Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dari pantauan Tempo, Rabu siang, aktivitas pembuangan sampah ke lokasi ilegal itu berlangsung siang malam. Truk bernomor polisi B 9835 JO membongkar sampah milik warga Gondangdia, Jakarta Pusat.

Adi, operator truk sampah Pemerintah DKI Jakarta, mengaku lebih nyaman membuang sampah ke lokasi ilegal. Alasannya, "pembongkaran sampah tidak lama," katanya.

Tidak seperti membongkar sampah di zona aktif TPA Bantar Gebang, truk angkut sampah harus antre berjam-jam menunggu giliran. Dia juga terang-terangan mengakui mendapat upah rokok dan minum dari pemilik kapling setiap kali membuang sampah ke wilayah tersebut.

Dalam sehari, kata Adi, jumlah truk angkut yang membuang sampah ke TPA ilegal sekitar 20 truk. Setiap truk, biasa membuang sampah 2-3 rit per hari.

Abdul Malik, Kepala Bidang Sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Bekasi, berjanji mengusut tuntas pembukaan lahan sampah ilegal itu.

Menurut dia, pembukaan lahan sampah baru harus memenuhi kriteria dan disetujui pemerintah daerah. Di antara syarat paling utama adalah membuat instalasi pengelolaan sampah dan melakukan kajian dampak lingkungan. "TPA ilegal ini tidak memenuhi syarat itu," katanya.

Pengusutan, lanjut Abdul, untuk mencari pelaku dan pemberi izin pembukaan lahan sampah tanpa restu pemerintah. Sanksinya, kata Abdul, aktivitas pembuangan sampah disetop dan truk angkut sampah disita. "Kami segera berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja supaya melakukan razia," janjinya.

Abdul menuding Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang armada angkut sampahnya beroperasi di TPA ilegal itu melanggar. "DKI tidak serius menangani sampah dengan baik," sesalnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bekasi, Dadang Asgar Noer, meminta Pemerinth Daerah DKI Jakarta memenuhi kewajibannya dalam mengelola TPA Bantar Gebang.

Selain sistem pengelolaan menggunakan teknologi canggih, juga pembayaran tipping fee sebesar Rp 90 ribu per ton sampah sebagai dana kompensasi segera dilunasi. "Kewajiban DKI belum dipenuhi," katanya.

Hamluddin

Berita terkait

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.

Baca Selengkapnya

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

22 Agustus 2023

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

Pemprov DKI berencana nangun tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk atasi masalah sampah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

27 Juni 2023

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan menyetop pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

8 Juni 2023

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama pengolahan sampah dengan PLN merupakan langkah Pemprov DKI mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

12 November 2022

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta meminta penggunaan drone untuk mengawasi warga yang masih buang sampah sembarangan

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

20 September 2022

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

Jakpro menyebutkan proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah atau ITF Sunter di Jakarta Utara mampu menghasilkan energi listrik sekitar 35 MW.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

25 Juni 2022

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

Anies Baswedan mengungkap rasa senangnya melihat warga antusias mengikuti Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah 2022 yang berlangsung 20-25 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

27 April 2022

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

Selama libur Lebaran, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang juga akan tetap beroperasi.

Baca Selengkapnya

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

13 Maret 2022

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pembangunan tempat pengolahan sampah berskala besar (ITF) cepat rampung

Baca Selengkapnya