Polisi Kembali Tangkap Pelaku Judi di Hotel Sultan
Reporter
Editor
Selasa, 28 Oktober 2008 22:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI pagi tadi kembali menangkap tersangka perjudian berkedok arisan di Hotel Sultan Jakarta. Tersangka berinisial RM tersebut ditangkap di Hotel Sultan pada pukul 08.00 WIB. "Dia penyelenggaranya," kata Juru Bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira saat dihubungi Tempo, Selasa (28/10). Saat ditangkap RM berstatus sebagi tamu dari hotel bintang lima di Jalan Gatot Subroto tersebut. Menurut Abubakar saat ini RM masih diperiksa oleh pihak kepolisian. "Tapi untuk pihak hotel kami masih belum melakukan pemeriksaan,' ujarnya. Dengan tertangkapnya RM maka tersangka kasus judi dengan omset puluhan juta rupiah tersebut menjadi 16 orang. Setelah pada Jumat lalu polisi menangkap 15 penjudi di tempat yang sama. Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp 91,7 juta, 4 set kartu remi warna merah dan biru, 2 buah papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, 7 buah cincin, kalung rantai besar, 4 pasang giwang, 1 liontin.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.