TEMPO Interaktif, Jakarta: Kampanye dan uji petik atau teguran simpatik di kawasan dilarang merokok akan dimulai besok. "Startnya di kawasan Blok M," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Budirama Natakusuma, Selasa (18/11) pagi.
"Titiknya tidak bisa ditentukan, hanya kawasannya," kata Budirama. Sasaran penyisiran di tempat beribadah, tempat belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan belajar dan tempat umum dan tempat kerja.
Menurut Budirama, yang harus bertanggung jawab adalah pengelola gedung di wilayah itu. Pengelola, katanya, harus mengikuti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara.
"Mereka harus berani menegur orang yang merokok di wilayahnya," katanya. Menurutnya, pengelola gedung mau tidak mau harus menyiapkan tempat khusus bagi perokok.
Kampanye kali ini, kata Budirama, akan terkoordinasi dengan semua unit terkait, "misalnya tempat angkutan umum akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan."
Menurut Budirama, untuk mal dan pusat perbelanjaan menjadi tanggung jawab Wali Kota dan Tramtib Linmasnya.
Budirama menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Pemerintah Jakarta Barat mendukung pelaksanaan kampanye rokok. "Posisi kami sebagai pendukung penindakannya," kata Kepala Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Abidin Mustafa kepada Tempo saat dihubungi Senin (17/11) malam. Abidin menjelaskan, saat ini masih dalam koordinasi dengan BPLHD.
Rina Widiastuti
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
24 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaPaguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca Selengkapnya