Insan menerangkan, indikasi itu terlihat dari bentuk ruangan yang serba tertutup. Upaya yang dilakukan petugas untuk memantau adanya kegiatan terlarang hanya difasilitasi sebuah kaca kecil di pintu kamar. “Bila dimaksudkan sebagai tempat hiburan keluarga, tempat karaoke itu mestinya berdinding kaca transparan,” ujarnya.
Protes disampaikan oleh sejumlah Organisasi Masyarakat Islam di Kota Depok seperti Forum Mudzakaroh Syariat Islam dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia. Tuntutan itu mereka sampaikan kepada Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan dilanjutkan denga menemui Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan massa juga mendesak pemerintah Koata Depok untuk mensosialisasian keberadaan Peraturan Daerah Anti Miras dan mendesak pengesahan Peraturan Daerah Anti Perzinahan. “Pemerintah Tak punya alasan lagi karena UU Anti Pornografi telah disahkan,” ujar Koordinator Forum Mudzakaroh Syariat Islam Kota Depok, Ahmad Saifuddin.
RIKY FERDIANTO