Tudingan Bahwa Polisi Menerima Suap Harus Dicermati
Reporter
Editor
Rabu, 10 September 2003 20:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kuasa hukum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang tergabung dalam Komite Pembela Kebebasan Pers (KPKP) menyatakan tudingan David Tjiou bahwa polisi telah menerima suap dari kelompok Tomy Winata patut dicermati. Menurut mereka dalam pembuktian fakta-fakta yang diajukan para tergugat (Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepala Kepolisian Sektor Menteng), banyak terdapat keganjilan yang sangat mencolok. Hal itu diungkapkan KPKP dalam kesimpulan legal standing AJI terhadap pembiaran polisi atas penyerangan "anak buah" Tomy Winata ke Kantor TEMPO, yang mereka bacakan secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9). Salah satu bukti yang diajukan para tergugat yaitu surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di Gedung Tempo dari Forum Pemuda Peduli Pers kepada Kapolda Metro Jaya. Tapi, surat tersebut justru tanpa alamat dan nomor kontak pengirimnya. Selain itu pada bukti lainnya, yaitu surat perintah Kapolres Metro Jakarta Pusat No. Pol.Sprin/78/III/2003 tertanggal 7 Maret 2003 tentang pengamanan unjuk rasa yang akan dilakukan pada 8 Maret 2003. Padahal seharusnya sesuai dengan pasal 10 ayat 3 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan aksi unjuk rasa harus dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sebelumnya. “Sehingga apa yang dilakukan massa penyerbu ke kantor Majalah Tempo seharusnya dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian. “Namun ternyata polisi tetap membiarkan massa bertindak seenaknya dengan memasuki ruang redaksi,” jelas KPKP dalam kesimpulannya. Yang lebih ironis, kata mereka, surat perintah pengamanan kegiatan unjuk rasa dari Kapolres Jakarta Pusat dikeluarkan pada 7 Maret 2003, sedangkan dalam bukti tertulis lainnya (bukti T-8) diketahui bahwa pihak kepolisian baru menerima surat pemberitahuan tanggal 8 Maret 2003. “Hal ini mengindikasikakn bahwa pernyataan David Tjiou bahwa polisi telah ia bayar, mungkin ada benarnya,” ungkap KPKP. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
Berita terkait
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara
19 menit lalu
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.