Tudingan Bahwa Polisi Menerima Suap Harus Dicermati

Reporter

Editor

Rabu, 10 September 2003 20:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kuasa hukum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang tergabung dalam Komite Pembela Kebebasan Pers (KPKP) menyatakan tudingan David Tjiou bahwa polisi telah menerima suap dari kelompok Tomy Winata patut dicermati. Menurut mereka dalam pembuktian fakta-fakta yang diajukan para tergugat (Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepala Kepolisian Sektor Menteng), banyak terdapat keganjilan yang sangat mencolok. Hal itu diungkapkan KPKP dalam kesimpulan legal standing AJI terhadap pembiaran polisi atas penyerangan "anak buah" Tomy Winata ke Kantor TEMPO, yang mereka bacakan secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9). Salah satu bukti yang diajukan para tergugat yaitu surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di Gedung Tempo dari Forum Pemuda Peduli Pers kepada Kapolda Metro Jaya. Tapi, surat tersebut justru tanpa alamat dan nomor kontak pengirimnya. Selain itu pada bukti lainnya, yaitu surat perintah Kapolres Metro Jakarta Pusat No. Pol.Sprin/78/III/2003 tertanggal 7 Maret 2003 tentang pengamanan unjuk rasa yang akan dilakukan pada 8 Maret 2003. Padahal seharusnya sesuai dengan pasal 10 ayat 3 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan aksi unjuk rasa harus dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sebelumnya. “Sehingga apa yang dilakukan massa penyerbu ke kantor Majalah Tempo seharusnya dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian. “Namun ternyata polisi tetap membiarkan massa bertindak seenaknya dengan memasuki ruang redaksi,” jelas KPKP dalam kesimpulannya. Yang lebih ironis, kata mereka, surat perintah pengamanan kegiatan unjuk rasa dari Kapolres Jakarta Pusat dikeluarkan pada 7 Maret 2003, sedangkan dalam bukti tertulis lainnya (bukti T-8) diketahui bahwa pihak kepolisian baru menerima surat pemberitahuan tanggal 8 Maret 2003. “Hal ini mengindikasikakn bahwa pernyataan David Tjiou bahwa polisi telah ia bayar, mungkin ada benarnya,” ungkap KPKP. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room

Berita terkait

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

19 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

24 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

25 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

38 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

43 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

44 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

50 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

54 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

54 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

54 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya