46,36 Persen Pegawai Negeri Langgar Kawasan Dilarang Merokok

Reporter

Editor

Rabu, 15 April 2009 16:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 46,36 persen pegawai negeri melanggar aturan kawasan dilarang merokok. "Sebanyak 53,57 persen adalah pegawai di kantor pemerintah pusat, dan 43,9 persen pegawai kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Tubagus Haryo Karbyanto, Tobacco Forum Advokat Forum Warga Kota di Jakarta Media Center, Rabu (15/4). "Mereka merokok tidak di ruangan khusus merokok," jelasnya

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berkomentar mengenai temuan banyaknya pegawai pemerintah DKI Jakarta yang merokok di tempat kerja. "Seharusnya mereka menjadi cambuk pemerintah untuk konsisten menegakkan hukum yang dibuat sendiri," tegas Tulus.

Pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 75 Tahun 2005 tentang ditetapkan Kawasan Dilarang Merokok. Di antaranya tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, tempat pendidikan, terminal, angkutan umum, perkantoran dan rumah sakit.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) DKI Jakarta akan menegakkan peraturan tersebut. "Penegakan hukum di kawasan dilarang merokok akan dilakukan akhir bulan ini," kata Kepala Bidang Penegakkan Hukum BPLH Jakarta, Ridwan Panjaitan.

Menurut dia, pihaknya akan menempatkan dua orang untuk instansi pemerintahan. "Petugas dari unsur kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya. Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, Effendi Anas mengungkapkan, temuan ini adalah masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk menegakkan <i>law inforcement</i> Peraturan Gubernur 75 Tahun 2005. Kami sedang berkonsolidasi untuk manajemen tipiring," ujarnya. "Bagi pegawai instansi pemerintah akan dikenakan hukuman pidana dan sanksi administratif dari gubernur," kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Effendi, pada rapat-rapat mengenai penegakan hukum tersebut, bukan lagi fokus pada perorang. "Tapi untuk penaggungjawab dan pengelola gedung ikut bertanggungjawab," ujarnya.

Jadi, kata dia, desain penegakan hukum akan mengarah kepada terapi hukum bagi pengelola gedung. "Apabila mengabaikan akan dikenai hukuman kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta," ujar Effendi.

Menurut Ridwan, mekanisme penegakan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari satuan tugas atau masyarakat. "Pengawasan aktif, kami lakukan dengan secara berkesinambungan," kata dia. "Tahap awal, akan kami lakukan pada periode penertiban April hingga Mei," kata dia.


EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya