Polisi Tilang 38 Ribu Pelanggar Lalu Lintas dalam 13 Hari
Reporter
Editor
Kamis, 28 Mei 2009 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menjaring 38 ribu kasus pelanggaran lalu lintas sejak Operasi Simpatik digelar 15 Mei atau 13 hari lalu. Pelanggaran terbanyak masih didominasi pengendara kendaraan roda dua dan angkutan umum.
Menurut Kepala Sub Bagian Perencanaan Operasi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Jumarno, para pelanggar dikenakan sanksi tilang. Rinciannya, sebanyak 22.759 pelanggar roda dua dan 15.131 pelanggar roda empat.
''Polisi mengerahkan 3.026 personel dalam operasi sampai 3 Juni mendatang,'' kata Jumarno, Kamis (28/5).
Target operasi simpatik ditujukan untuk pengendara yang melanggar aturan seperti melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan kelengkapan mengemudi, terobos rambu-rambu dan angkutan kota yang menaik-turunkan penumpang sembarangan. ''Setiap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ditindak,'' lanjut Jumarno.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas sampai Mei 2009 tercatat ada 781 kasus kecelakaan. Akibatnya, 361 orang mengalami luka-luka dan 46 orang meninggal dunia. Pada 2008, tercatat ada 19.521 kecelakaan dengan kasus meninggal sebanyak 1.084 orang.