Tunggu Konsultan, Kontrak Bantar Gebang Belum Bisa Ditandatangani
Jumat, 5 Juni 2009 16:32 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi: Penandatanganan kontrak keja (MoU) mengenai draf baru pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu hasil evaluasi konsultan independen. "Belum ada kesepakatan yang ditandatangani, semua masih tahap pembahasan bersama," kata Tjandra Utama Effendi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, kepada wartawan, Jumat (5/6).
Berdasarkan perjanjian lama, izin pemanfaatan TPA Bantar Gebang oleh Pemerintah DKI Jakarta akan berakhir 3 Juli nanti. Jika menginginkan lahan seluas 108 hektar itu tetap dibuangi sampah sebanyak 6.000 ton per hari dari Jakarta, maka MoU baru harus segera disepakati bersama antara pemerintah Kota Bekasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Tjandra, pihaknya tidak akan memasukkan klausul mengenai batas waktu pemanfaatan lahan TPA ke dalam draf perjanjian baru. Alasannya, rawan menimbulkan masalah dikemudian hari, seperti aksi protes. "Masa perpanjangan kami sesuaikan dengan rekomendasi konsultan nanti, kalau masih bisa menampung sampah proses pembuangan bisa dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, menyebutkan salah satu poin dalam draf perjanjian baru itu adalah perpanjangan izin penggunaan lahan hingga 20 ahun ke depan. Alasannya, sampah Bantar Gebang akan diolah dan dijadikan sumber energi listrik.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Sutriyono, mengatakan proses penunjukan tim konsultan independen belum rampung. "Masih dibahas di dewan," katanya.
Sementara itu, sampai sore ini DPRD Kota Bekasi masih membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) TPA Bantar Gebang. Mereka yang terpilih nantinya, yang akan mengemban tugas menelaah dan merespon draf baru dari Pemerintah Kota Bekasi.
Di antara isi draf baru itu adalah, Pemerintah Kota Bekasi- DKI Jakarta sepakat memperpanjang izin pemanfaatan lahan TPA hingga 20 tahun ke depan, menaikkan nilai kompensasi sampah (tipping fee) sebesar 25 persen dari biaya Rp 103 ribu per ton sampah saat ini, dan melaksanakan proyek listrik sampah dengan nilai investasi Rp 700 miliar. "Kami sedang bentuk pansus-nya," katanya.
HAMLUDDIN