Pengantar 5 Kg Ganja Divonis 18 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 08:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, memvonis Ady Junaedy dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda satu juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan, karena mengantarkan daun ganja seberat 5 kg, Senin (27/1). Vonis yang disambut iringan tangis para keluarga dan membuat kaget terhukum tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Laode Halipi. Ady dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat I (a) Undang-Undang RI No. 2 tahun 1997 tentang narkotika junto pasal 55 ayat I kesatu KUHP. Ia terbukti dengan sah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Hal yang sama dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Binsar Gultom, salah satu hakim anggota persidangan tersebut mengatakan, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa karena ada beberapa hal yang dianggap dapat meringankan terdakwa. Kami mempertimbangkan usia dia yang masih muda, lagipula dia hanyalah seorang perantara, kata Binsar ketika dihubungi Tempo News Room lewat telepon, di rumahnya. Walaupun kasusnya baru saja selesai disidangkan, sebenarmya Ady telah mendekam di penjara selama lima bulan. Pemuda yang saat ini ia berada di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor itu, tertangkap pada bulan Agustus tanggal 20, tahun lalu oleh Kepolisian Resor Bogor. Ady yang merupakan orang suruhan Jaldy, mengaku menerima ganja itu dari seorang teman Jaldy bernama Rabana. Sebelumnya, Jaldy dan Rabana merencanakan transaksi melalui telpon genggam. Kemudian Jaldy menyuruh Ady bertemu dengan Rabana di Stasiun Kereta Api, Kota, Jakarta Pusat untuk mengambil ganja tersebut. Kemudian, Ady mengantarkan barang haram tersebut ke Jaldy yang berada di Bantar Jati, Bogor. Namun polisi yang telah lama mengincar mereka langsung menyergap kedua orang itu. Saat itu Jaldy berhasil kabur, namun malang bagi Ady, saat hendak kabur ia dilumpuhkan oleh tiga peluru polisi yang bersarang di kakinya.(Indra Darmawan-Tempo News Room)

Berita terkait

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Borong 2 Gol, Venezia kalah 2-3 dari Catanzaro di Serie B Liga Italia

8 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Borong 2 Gol, Venezia kalah 2-3 dari Catanzaro di Serie B Liga Italia

Pemain timnas Indonesia Jay Idzes mencetak dua gol saat timnya, Venezia, kalah 2-3 dari Catanzaro dalam pertandingan Serie B Liga Italia.

Baca Selengkapnya

Main Malam Ini, Pelatih Irak Puji Performa Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

16 menit lalu

Main Malam Ini, Pelatih Irak Puji Performa Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Pelatih timnas Irak U-23 Radhi Shenaishil memuji performa timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions Leg 1 Semifinal: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 Berkat Gol Niclas Fullkrug

25 menit lalu

Hasil Liga Champions Leg 1 Semifinal: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 Berkat Gol Niclas Fullkrug

Borussia Dortmund menang tipis 1-0 atas Paris Saint-Germain (PSG) dalam laga leg pertama semifinal Liga Champions 2023/24.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

28 menit lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

55 menit lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 jam lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

1 jam lalu

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

3 jam lalu

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya