Diputuskan Bebas, Pengacara Prita Rencanakan Gugatan Balik

Reporter

Editor

Kamis, 25 Juni 2009 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Setelah sempat dipenjara dan lolos dari dakwaan melakukan pencemaran nama baik terhadap dokter dan Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, Prita Mulyasari siap melakukan gugatan balik terhadap dokter dan karyawan rumah sakit itu. ” Kami akan laporkan gugatan balik ini ke Polda Metro Jaya Rabu pekan depan,” ujar Kuasa hukum Prita, Samsu Anwar, Kamis (26/6) siang ini.

Samsu Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan secara pidana dan perdata. Tapi, dalam waktu dekat ini, yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah laporan tindak pidana dengan melaporkan empat dokter RS Omni yaitu dr Henky Gozal yang menangani Prita, dr Indah yang merupakan dokter umum, dr Grace yang merupakan manajer customer service RS Omni dan dr Sukendro selaku Presiden Direktur RS Omni.” Untuk dr Sukendro kami laporkan selaku pengelola Rumah Sakit,” kata Samsu.

Sementara terhadap dua karyawan bagian laboratorium RS Omni yaitu Hengky Suprianto dan Wiwin. ”Mereka kami laporkan karena telah memberikan keterangan palsu dalam perkara pidana yang menyebabkan terdakwa dirugikan,” tutur Samsu.

Samsu mengatakan dokter dan karyawan bagian laboratorium RS Omni telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam proses penyidikan dan persidangan perdata dan pidana Prita Mulyasari. Perbuatan mereka, kata dia, telah merugikan Prita secara materi dan immateri, diantaranya, Prita divonis bersalah dalam gugatan perdata dan harus membayar ganti rugi dengan nilai ratusan juta rupiah dan Prita harus mendekam selama tiga pekan dalam penjara di lembaga pemasyarakatan Tangerang.

Tim kuasa Hukum Prita akan menggunakan sejumlah pasal sebagai dasar hukum melakukan gugatan dan dalam menjerat para dokter rumah sakit Omni yaitu, pasal 242, 317, 225 dan 233 KUHP tentang pengaduan palsu dan pemberian keterangan palsu diatas sumpah perkara pidana.

Advertising
Advertising

Selain itu, para terlapor juga akan didakwa telah melanggar Pasal 267,268 KUHP, dimana dokter telah memberikan keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit yang akhinya merugikan orang lain, serta Undang-Undang No 12 tahun 2004 tentang Kesehatan. ”RS Omni tidak memberikan pelayanan yang baik bagi pasiennya, dan tindakan dokter terhadap Prita melanggar ketentuan karena tidak memberikan informasi dan rekam medis kepada pasiennya,” ujar Samsu menambahkan, gugatan pidana itu belum termasuk tuntutan dugaan telah melakukan malpraktik yang kini berkas gugatannya tengah mereka siapkan juga.

Menurut Samsu, dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter RS Omni akan mereka dilaporkan setelah rekam medis Prita Mulyasari sudah ditangan mereka.

Menanggapi hasil persidangan yang telah membatalkan dakwaan terhadap kliennya, Samsu mengatakan pembatalan dakwaan demi hukum terhadap Prita Mulyasari menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Prita tidak profesional. Soal langkah jaksa yang akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi terhadap keputusan Majelis Hakim, Samsu menghargai langkah tersebut." Itu adalah hak mereka dan sangat kita hargai,” katanya.

JONIANSYAH

Berita terkait

Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.

Baca Selengkapnya

RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .

Baca Selengkapnya

Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.

Baca Selengkapnya

RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.

Baca Selengkapnya

Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.

Baca Selengkapnya

Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.

Baca Selengkapnya

Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.

Baca Selengkapnya