Diputuskan Bebas, Pengacara Prita Rencanakan Gugatan Balik
Kamis, 25 Juni 2009 15:37 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Setelah sempat dipenjara dan lolos dari dakwaan melakukan pencemaran nama baik terhadap dokter dan Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, Prita Mulyasari siap melakukan gugatan balik terhadap dokter dan karyawan rumah sakit itu. ” Kami akan laporkan gugatan balik ini ke Polda Metro Jaya Rabu pekan depan,” ujar Kuasa hukum Prita, Samsu Anwar, Kamis (26/6) siang ini.
Samsu Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan secara pidana dan perdata. Tapi, dalam waktu dekat ini, yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah laporan tindak pidana dengan melaporkan empat dokter RS Omni yaitu dr Henky Gozal yang menangani Prita, dr Indah yang merupakan dokter umum, dr Grace yang merupakan manajer customer service RS Omni dan dr Sukendro selaku Presiden Direktur RS Omni.” Untuk dr Sukendro kami laporkan selaku pengelola Rumah Sakit,” kata Samsu.
Sementara terhadap dua karyawan bagian laboratorium RS Omni yaitu Hengky Suprianto dan Wiwin. ”Mereka kami laporkan karena telah memberikan keterangan palsu dalam perkara pidana yang menyebabkan terdakwa dirugikan,” tutur Samsu.
Samsu mengatakan dokter dan karyawan bagian laboratorium RS Omni telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam proses penyidikan dan persidangan perdata dan pidana Prita Mulyasari. Perbuatan mereka, kata dia, telah merugikan Prita secara materi dan immateri, diantaranya, Prita divonis bersalah dalam gugatan perdata dan harus membayar ganti rugi dengan nilai ratusan juta rupiah dan Prita harus mendekam selama tiga pekan dalam penjara di lembaga pemasyarakatan Tangerang.
Tim kuasa Hukum Prita akan menggunakan sejumlah pasal sebagai dasar hukum melakukan gugatan dan dalam menjerat para dokter rumah sakit Omni yaitu, pasal 242, 317, 225 dan 233 KUHP tentang pengaduan palsu dan pemberian keterangan palsu diatas sumpah perkara pidana.
Selain itu, para terlapor juga akan didakwa telah melanggar Pasal 267,268 KUHP, dimana dokter telah memberikan keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit yang akhinya merugikan orang lain, serta Undang-Undang No 12 tahun 2004 tentang Kesehatan. ”RS Omni tidak memberikan pelayanan yang baik bagi pasiennya, dan tindakan dokter terhadap Prita melanggar ketentuan karena tidak memberikan informasi dan rekam medis kepada pasiennya,” ujar Samsu menambahkan, gugatan pidana itu belum termasuk tuntutan dugaan telah melakukan malpraktik yang kini berkas gugatannya tengah mereka siapkan juga.
Menurut Samsu, dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter RS Omni akan mereka dilaporkan setelah rekam medis Prita Mulyasari sudah ditangan mereka.
Menanggapi hasil persidangan yang telah membatalkan dakwaan terhadap kliennya, Samsu mengatakan pembatalan dakwaan demi hukum terhadap Prita Mulyasari menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Prita tidak profesional. Soal langkah jaksa yang akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi terhadap keputusan Majelis Hakim, Samsu menghargai langkah tersebut." Itu adalah hak mereka dan sangat kita hargai,” katanya.
JONIANSYAH