Bekasi Setuju Bantar Gebang Diperpanjang 20 Tahun

Reporter

Editor

Kamis, 2 Juli 2009 17:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kota Bekasi akhirnya menyetujui izin penggunaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang diperpanjang hingga 20 tahun. Sikap itu merupakan rekomendasi final tim panitia khusus (Pansus) 36, dan akan disampaikan dalam rapat paripurna besok, Jumat (3/7).

Ketua pansus 36 Tumai mengatakan pembahasan status TPA Bantar Gebang sudah kelar dan bisa dilanjutkan pada pembahasan kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DKI. Namun, sebelum penandatangan kontrak dilakukan, hasil rekomendasi mengenai perpanjangan izin pengolahan lahan itu lebih dulu diparipurnakan di depan seluruh anggota Dewan berjumlah 45 orang. "Alhamdulillah sudah finalisasi," kata Tumai, kepada Tempo, Kamis (2/7).

Masa perpanjangan 20 tahun diputus setelah Dewan menghitung waktu yang dibutuhkan untuk menciptakan industri sampah ramah lingkungan. Paling tidak, kata Tumai, dibutuhkan waktu 20- 25 tahun untuk mendaur ulang sampah di lahan seluas 108 hektar sampai habis. "Rekan-rekan di Dewan yang sebelumnya menolak memperpanjang 20 tahun tidak paham kalau butuh waktu lama mengolah sampah di Bantar Gebang sampai habis," katanya. "Sekarang mereka sudah bisa mengerti."

Tentunya, lanjut Tumai, ada syarat-syarat yang harus dikerjakan pengelola sampah. Sistem pengelolaan di TPA Bantar Gebang akan dievaluasi setiap tahun, jika terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi. Volume sampah yang dibuang tidak boleh lebih dari 4.500 ton per hari.

Yang tidak kalah penting, kata Tumai, pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi dapat meraup keuntungan materi dari pengelolaan sampah tersebut. Dalam setahun, terget pendapatan asli daerah (PAD) dari sampah sekitar Rp 100 miliar per tahun. Di antaranya, uang kompensasi sampah (tipping fee) Rp 103 ribu per tonnya, dan bagi hasil penjualan hasil produksi sampah seperti listrik, pupuk, dan barang daur ulang.

Advertising
Advertising

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, mengatakan keputusan Dewan itu sesuai dengan draf yang diusulkan. Salah satu poinnya adalah perpanjangan izin pengolahan TPA Bantar Gebang selama 20 tahun kedepan. "Kalau sudah sepakat begitu ya bagus, kita tidak perlu ribut-ribut lagi," kata Tjandra, ketika dikonfirmasi terpisah.

Langkah berikutnya yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kota Bekasi adalah bertemu dengan Pemerintah DKI Jakarta, membahas mengenai mekanisme kerjasama antara kedua belah pihak, lalu penandatangan kortrak kerja bersama.

HAMLUDDIN

Berita terkait

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.

Baca Selengkapnya

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

22 Agustus 2023

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

Pemprov DKI berencana nangun tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk atasi masalah sampah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

27 Juni 2023

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan menyetop pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

8 Juni 2023

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama pengolahan sampah dengan PLN merupakan langkah Pemprov DKI mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

12 November 2022

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta meminta penggunaan drone untuk mengawasi warga yang masih buang sampah sembarangan

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

20 September 2022

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

Jakpro menyebutkan proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah atau ITF Sunter di Jakarta Utara mampu menghasilkan energi listrik sekitar 35 MW.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

25 Juni 2022

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

Anies Baswedan mengungkap rasa senangnya melihat warga antusias mengikuti Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah 2022 yang berlangsung 20-25 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

27 April 2022

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

Selama libur Lebaran, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang juga akan tetap beroperasi.

Baca Selengkapnya

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

13 Maret 2022

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pembangunan tempat pengolahan sampah berskala besar (ITF) cepat rampung

Baca Selengkapnya