Kompensasi Sampah Bantar Gebang Bisa Rp 200 Ribu Per Ton
Senin, 6 Juli 2009 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi - Nilai kompensasi sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, naik secara berkala setiap tahunnya.
Pada 10 tahun mendatang, kompensasi sampah yang harus dibayar Pemerintah DKI Rp 200 ribu lebih. Angka itu naik sekitar 100 persen dari nilai kompensasi saat ini Rp 103 ribu per tonnya. "Nilai kompensasi sampah akan naik terus," kata Tumai, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 36 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi,kepada Tempo, Senin (6/7).
Kenaikan nilai kompensasi sampah itu diatur dalam kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi- Pemerintah DKI Jakarta, yang disetujui DPRD Jumat (3/7) lalu.
Klausul lain dalam kerjasama itu, adalah disetujuinya izin perpanjangan pengelolaan lahan TPA untuk 20 tahun lagi. Jumlah sampah yang dibuang maksimal 4.500 ton per hari, dan dilakukan evaluasi rutin tahunan, serta evaluasi menyeluruh setiap lima tahun sekali.
Selain itu, rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dengan mendirikan proyek listrik ramah lingkungan, harus benar-benar terealisasi.
Menurut Tumai, rapat paripurna Dewan memberikan catatan pada kerjasama baru itu, bahwa jika ketiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan TPA Bantar Gebang tidak konsisten maka secara otomatis TPA ditutup.
Tiga pihak terkait pengelolaan TPA yang dimaksud adalah, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah DKI, dan PT Godang Tua Jaya, perusahaan swasta yang memenangkan tender proyek pengelolaan TPA.
HAMLUDDIN