Guru SLTP 56 Jeruk Purut Merasa Tidak Pernah Memberi Surat Kuasa

Reporter

Editor

Senin, 29 September 2003 09:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Guru SLTPN 56 di Jeruk Purut merasa dirinya tidak pernah memberi surat kuasa kepada tim pengacara yang menjadi kuasa hukum perkara gugatan perdata kasus tukar guling (ruislag). Hal ini disampaikan oleh Daryo dan Farida, dua guru yang ditemui Tempo News Room, di ruang kerja Kepala SLTPN 56 Jeruk Purut Cilandak Jakarta, Selasa (27/5) sore.

Menurut Daryo (42), guru yang mengajar pelajaran ketrampilan di SLTP tersebut, dirinya tidak pernah memberikan kuasa sama sekali pada pihak manapun. Ia menilai, guru-guru yang menjadi penggugat dalam kasus ruislag ini telah mengklaim seolah-olah dirinya telah menyuarakan kepentingan hukum guru-guru di lingkungan SLTPN 56.

Mengenai surat gugatan, kata Daryo, ia sendiri baru mendapatkan surat tersebut tanggal 2 Mei 2003. Surat gugatan ini suaranya siapa? Mewakili siapa? ujar Daryo. Ia juga menegaskan, guru-guru di Jeruk Purut sebelum tanggal tersebut tidak pernah membaca isi surat gugatan tersebut. Jadi, sejak proses ini masuk ke pengadilan, saya baru mengetahui isi surat gugatan ini dua minggu yang lalu, ujarnya.

Mengenai hal ini, Kepala Sekolah SLTPN 56 Drs. Agus Bambang S, MPd. menyatakan pendapat yang sama. Ia menilai dua guru yang menjadi pihak penggugat tidak berhak mewakili kepentingan hukum seluruh guru-guru. Mereka itu tertutup, tidak pernah berkomunikasi mengenai masalah ini dengan saya dan guru-guru di Jeruk Purut, ucapnya. Ia pun menambahkan, guru-guru SLTPN 56 Melawai yang aktif dalam proses gugatan perkara ruislag ini tidaklah banyak. Dari 22 guru yang ada di Melawai, yang terlibat proses penggugatan ini paling hanya lima sampai tujuh orang, ujar pria yang sudah dua tahun menjadi kepala sekolah ini.

Bahkan, menurut Agus Bambang, dirinya telah mengedarkan surat pernyataan pada guru-guru untuk menelusuri apa benar guru-guru telah memberi kuasa pada pihak pengacara dalam kasus perdata ini. Bukan questioner, tapi surat pernyataan, ujarnya. Ia juga mengaku secara redaksional memang dirinya yang membuat isi surat pernyataan tersebut. Namun ia menolak jika dirinya memaksa guru-guru untuk menandatangani surat tersebut. Terserah, guru-guru boleh mengisi, boleh tidak, tuturnya sambil menunjukkan surat pernyataan tersebut.

Sampai sejauh ini, kata Daryo, dari 58 guru yang ada di Jeruk Purut, sudah 45 guru yang mengembalikan dan menandatangani surat pernyataan. Baginya, hal ini sudah cukup untuk membuktikan jika ia dan rekan-rekannya tidak merasa kepentingannya diwakili oleh pihak penggugat.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, persidangan gugatan perdata kasus ruislag ini baru saja digelar untuk pertama kalinya di PN Jaksel, Selasa (27/5) siang, dengan acara pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pihak penggugat. Dalam surat gugatannya, tertera nama Abdurachim, sebagai penggugat II, dan Dra. Nurlaila H.M, sebagai penggugat III, dua guru di SLTP 56 Melawai yang mewakili kepentingan hukum seluruh guru-guru. Hal inilah yang menjadi penolakan bagi guru-guru di Jeruk Purut yang merasa tidak pernah memberikan kuasa pada siapa pun dalam kasus ini. (Yandhrie ArvianTempo News Room)

Berita terkait

2.089 Peserta Akan Ikuti UTBK SNBT di Itera, Ini Ketentuannya dari Panitia

5 menit lalu

2.089 Peserta Akan Ikuti UTBK SNBT di Itera, Ini Ketentuannya dari Panitia

Sebanyak 2.089 peserta akan mengikuti UTBK SNBT 2024 di Institut Teknologi Sumatera atau Itera, besok.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

10 menit lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

12 menit lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

15 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Kiper Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Minta Doa ke Ibunya sebelum Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Lawan Uzbekistan

18 menit lalu

Kiper Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Minta Doa ke Ibunya sebelum Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Lawan Uzbekistan

Ibu kiper timnas U-23 Indonesia, Ernando Ari, Erna Yuli Lestari, mengungkapkan bahwa anaknya menelponnya meminta didoakan menjelang pertandingan.

Baca Selengkapnya

The Problematic Constitutional Court Ruling

18 menit lalu

The Problematic Constitutional Court Ruling

The drama behind the Constitutional Court's ruling over the presidential election dispute.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

19 menit lalu

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

Korban gempa Garut bertahan di rumah mereka yang rawan roboh karena tidak ada tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

19 menit lalu

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

Imunisasi atau vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak tetapi juga orang dewasa. Simak alasannya.

Baca Selengkapnya

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

19 menit lalu

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Para mahasiswa, dosen dan staf di berbagai universitas di Iran mengadakan unjuk rasa pro-Palestina di masing-masing kampus.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

27 menit lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya