Listrik Padam, PLN Depok Beri Kompensasi Keringanan Biaya
Rabu, 11 November 2009 18:09 WIB
Humas perusahaan Depok Setiabudi mengatakan, keringanan biaya tersebut diberikan jika di suatu wilayah, pemadaman terjadi dalam kurun waktu tertentu.
Ia mencontohkan untuk wilayah Sukmajaya, pengurangan biaya baru diberikan jika pemadaman terjadi selama 9 jam dan terjadi selama sembilan kali dalam sebulan. Sedangkan untuk wilayah Sawangan, kompensasi diberikan jika listrik mati lebih dari tujuh jam. “Semua bergantung tingkat mutu pelayanannya,” ujarnya kepada Tempo, Rabu (11/11).
Menurut Setiabudi, pemotongan biaya tagihan tersebut akan dilakukan oleh pihak PLN. “Otomatis akan dipotong bebannya oleh PLN, kalau ternyata pemadaman lebih dari pada waktu yang ditentukan,” katanya.
Sebelumnya, Pengnwas Operasi Distribusi Perusahaan Area Pelayanan Jaringan Depok Mujahidin mengatakan, pemadaman listrik masih akan berlangsung hingga pekan depan. Pemadaman tersebut disebabkan kerusakan di Interbuse Travo Cibinong. Pihak PLN juga telah mengumumkan jadwal pemadaman ke sejumlah media cetak lokal pada Senin (9/11) lalu.
TIA HAPSARI