Tak Terapkan Larangan Merokok, Pimpinan Instansi Akan Didenda Rp 15 Juta

Reporter

Editor

Jumat, 27 November 2009 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor - Kepala kantor, dinas, atau instansi di Kota Bogor kini berisiko didenda Rp, 15 juta atau kurungan tiga minggu, jika di lingkungan kerjanya tidak menerapkan Kawasan tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut tercantum dalam salah satu bab dalam Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor H. Diani Budiarto, menyambut gembira disahkannya Peraturan Daerah Tentang Kawasan tanpa Rokok yang berisi 13 bab, dan 38 pasal. Salah satu pasal tersebut mengatur ketentuan pidana juga pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, serta sanksi bagi aparat dan penyidikan. ”Mari kita kawal Perda ini bersama-sama karena untk kepentingan dan kesehatan bersama,” kata Dani kepada Tempo, usai Salat Jumat (27/11).

Salah satu butir dalam Bab IX disebutkan, di dalam Kawasan tanpa Rokok dilarang merokok, mempromosikan atau mengiklankan, menjual atau membeli produk rokok. Setiap pimpinan lembaga pada Kawasan tanpa Rokok wajib melarang orang merokok di Kawasan tanpa Rokok pada tempat dan atau yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, pimpinan lembaga dapat menyediakan tempat khusus merokok. ”Jika ada yang kedapatan merokok di KTR, pimpinan kantor itu dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya lagi.

Kawasan tanpa Rokok dalam Peraturan Daerah ini yakni tempat umum, tempat kerja, tempat peribadatan, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum (termasuk angkot), lingkungan sekolah, sarana kesehatan dan sarana olah raga. Peraturan Daerah ini juga melarang mempromosikan atau mengiklankan produk rokok, menjual atau membeli produk rokok. ”Orang yang berada di KTR bisa menegur orang yang merokok,” ujar Diani.

Saat disahkan pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dua hari lalu, juru bicara Fraksi Gabungan, Ika Kartika, meminta Pemerintah Kota Bogor mensosialisasikan regulasi tersebut terutama berkaitan dengan sanksi dan ketaatan orang yang berada di Kawasan tanpa Rokok. ”Kawasan ini juga harus menyediakan tempat khusus untuk merokok untuk mengakomodir mereka yang belum berhenti merokok,” kata Ika.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kawasan tanpa Rokok, Wali Kota Bogor berharap bisa menekan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja yang termasuk kelompok besar konsumen rokok.

DEFFAN PURNAMA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya