TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Sektor Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap dua pelaku pencurian uang Rp.33 juta di boks Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Citraland, Grogol. Kedua sopir di perusahaan jasa pengisian uang ATM yang ditangkap, Rabu (29), itu adalah Ujang Eman ( warga Gang Haji Ashari No 2 RT 1/5 Cipondoh, Tangerang) dan Suhartono ( warga Jalan Abdul Rohim RT 12/4 No 81, Kuningan, Mampang). Menurut pengakuan Ujang, pada awalnya, dia tidak memiliki niat untuk mencuri uang tersebut. Pada 2 Desember 2002 lalu, dirinya sedang libur bekerja. Pria beranak empat ini kemudian berjalan-jalan di Carrefour, Cempaka Mas. Tanpa sengaja, dia bertemu dengan rekan sopirnya di PT Armorindo Arta, sebuah perusahaan di Jalan S Parman. Saat itu Suhartono sedang mengantar petugas mengisi kotak ATM yang berada di pusat perbelanjaan itu. Saya kemudian mendatangi dan mengintip lewat jendela mobil itu, kata dia, di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (30/1). Dalam mobil itu, Ujang melihat kotak ATM yang berisi sisa transaksi itu. Ia kemudian bertanya Suhartono, tentang bawaannya. Dari salah satu lobang dalam kotak itu ternyata terlihat uang Rp.50 ribu-an. Kemudian, Ujang iseng memasukkan jarinya ke dalam lubang kecil itu. E..uangnya mbrubul (keluar), kata dia. Spontan saja, ia kemudian memasukkan uang yang keluar itu ke dalam bajunya karena tidak punya saku. Ujang kemudian membagi rata uang sebesar Rp.25 juta itu dengan Suhartono. Dia kemudian menghabiskan uang itu untuk membeli televisi 14 inci dan sisanya dihabiskan untuk bersenang-senang. Rp.2 juta sisa pembagian itu digunakan untuk transportasi dan keperluan mereka lainnya. Saya heran kenapa saya dituduh mengambil Rp.33 juta. Padahal saya yakin jumlahnya Rp.25 juta, kata dia. Suhartono pun membenarkan perihal jumlah uang itu. Dia tidak mengetahui keberadaan polisi, maupun satpam yang seharusnya menjaga mobil yang ditumpanginya. Ia sendiri menggunakan uang itu untuk membeli lima gram kalung untuk istrinya. Sisanya untuk senang-senang, kata dia. Dia mengaku tidak berani untuk memberikan uang itu kepada istrinya, karena takut akan ditanya asal usulnya. Keduanya dilaporkan oleh pihak perusahaan pada 23 Desember lalu. Polisi menangkap keduanya saat berada di perusahaannya. Kedua pria yang sudah dua tahun bekerja sebagai sopir itu mengaku pasrah dengan hukuman yang akan mereka terima.(Purwanto Tempo News Room)
Berita terkait
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?
3 menit lalu
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?
Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.