Di Sidang Disiplin, Polisi Akui Pukul, Tendang, dan Tampar JJ Rizal  

Reporter

Editor

Rabu, 9 Desember 2009 13:23 WIB

TEMPO Interaktif, Depok - Sidang disiplin terhadap empat anggota polisi yang terlibat kasus salah tangkap terhadap JJ Rizal, penulis dan Direktur Komunitas Bambu, dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang data Kepolisian Resor Depok. Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Depok Ajun Komisaris Besar Ahmad Subarkah, dua anggota polisi mengaku telah melakukan kekerasan pada Rizal.

Brigadi Satu Antoni dari bagian narkoba Kepolisian Sektor Beji mengakui telah memukul dada Rizal sebanyak dua kali dan menendang kaki satu kali. Sedangkan Brigadir M. Syahrir menampar wajah Rizal. Pukulan tersebut dilakukan karena Rizal terus melakukan perlawanan. Adegan tersebut diperagakan keduanya di persidangan.

Menurut Antoni, Rizal terus berontak dan membantah jika dirinya adalah pencopet. Bahkan ketika empat polisi berpakaian preman tersebut menunjukkan identitasnya sebagai polisi, Rizal tak percaya. Ia masih terus berontak. Tindakan tersebut memancing emosi polisi.

Sementara itu, pendamping keempat terperiksa, Komisaris Putu Sumada, mengatakan pemukulan yang dilakukan anggotanya merupakan perbuatan spontan yang dilakukan karena Rizal terus berontak dan tidak menunjukkan etika baik ketika sudah dihadapkan kepada polisi berseragam. "Ini sifatnya situasional dan bisa terjadi pada siapa saja," ujar dia dalam pembelaannya.

Ajun Komisaris Polisi Ngadi selaku penuntut menegaskan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 28 Pasal 27 Ayat 2 seorang penyidik dilarang mengancaman baik secara fisik maupun psikis dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan guna mendapat pengakuan.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Depok, Ajun Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengatakan pemukulan dilakukan anggota polisi karena kesal dengan sikap Rizal yang terus berontak. "Karena Rizal terus berontak, anggota kesal," kata dia di hadapan wartawan di sela-sela waktu istirahat, Rabu (9/12). Tetapi ia mengakui jika anggota telah melakukan tindakan di luar prosedur.

Sidang mengalami penundaan sekitar satu jam guna memberi waktu istirahat. Sidang akan dilanjutkan pukul 13.00 WIB guna mendengarkan kesaksian dari Kepala Kepolisian Sektor Beji Ajun Komisaris Sukardi.

TIA HAPSARI

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.

Baca Selengkapnya

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya

Baca Selengkapnya