Upaya Damai Prita dan RS Omni Buntu

Reporter

Editor

Selasa, 15 Desember 2009 10:04 WIB

Terdakwa Prita Mulyasari mengikuti sidang pembelaan terkait kasus pencemaran nama baik RS. OMNI International di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (2/12). Materi pembelaan setebal 178 halaman. TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO Interaktif, Tangerang - Upaya perdamaian antara Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang dimediasi Departemen Kesehatan menemui jalan buntu. Kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat sehingga kesepakatan damai belum bisa ditandatangani.

"Belum ada titik temu," ujar anggota kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, kepada Tempo, Selasa (15/12).

Slamet mengatakan pembahasan hingga 21.30 tadi malam berujung pada kebuntuan yang disebabkan pihak RS Omni tidak mau menanggapi permintaan pihak Prita dalam perkara pidana.

"Mereka hanya mau menyelesaikan perkara perdatanya saja, padahal bagi Prita perdata dan pidana adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan," katanya.

Menurut Slamet, untuk perkara pidana, pihaknya hanya meminta agar dua dokter yang menggugat pidana Prita Mulyasari dalam perkara pencemaran nama baik menghadap majelis hakim dan meminta agar majelis membebaskan Prita dari segala tuntutan.

"Tapi mereka tidak mau melakukan permintaan kami," kata Slamet. Padahal, kata dia, cara itu adalah salah satu upaya untuk membantu Prita dari ancaman kurungan badan selama enam bulan.

Dengan sikap RS Omni yang demikian, Slamet menilai jika rumah sakit itu tidak punya keinginan dan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini.

Upaya damai yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen dan Biro Hukum Departemen Kesehatan Budi Sampoerna, menurut Slamet, dengan terpaksa belum membuahkan hasil.

Kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, mengakui jika upaya damai tersebut belum berbuah kesepakatan. "Ada beberapa hal permintaan penasihat hukum Prita yang tidak bisa kami lakukan," katanya. Meski buntu, RS Omni tetap mencabut perkara perdata dan membatalkan eksekusi ganti rugi sebesar Rp 204 juta yang dibebankan kepada Prita.

JONIANSYAH

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya