Memori Kasasi Prita Mulyasari Diserahkan ke Mahkamah Agung
Reporter
Editor
Kamis, 17 Desember 2009 12:17 WIB
Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya OC Kaligis saat sidang di Pengadilan Tangerang, Rabu (9/12). OC Kaligis menyatakan jaksa penuntut umum telah memelintir sejumlah fakta persidangan yang bersumber dari keterangan ahli. Tempo/Tri Handiyatno
TEMPO Interaktif, Tangerang -Kuasa hukum Prita Mulayasari, Slamet Yuwono hari ini Kamis (17/12) menyerahkan memori kasasi setebal 63 halaman ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Mewakili OC Kaligis, Yowono menyatakan penyerahan memori kasasi itu sebagai tanda pihaknya menolak pencabutan gugatan perdata yang dilakukan pihak Rumah Sakit Omni Internasional yang disampaikan ke pengadilan beberapa hari sebelumnya.
Menurut Yuwono penyerahan memori kasasi itu sebagai bentuk upaya hukum atas turunnya putusan Pengadilan Tinggi Banten, yang memperkuat vonis Pengadilan Tangerang yang menghukum denda Prita dengan harus membayar Rp 204 juta.
"Hari ini kita serahkan memori kasasi yang intinya ada ulasan memori banding, juga pemaparan tentang seharusnya perkara pidana diputus dulu baru perdata. Bukan sebaliknya seperti yang terjadi saat ini," kata Yuwono.
Yuwono juga mengatakan dalam memori kasasinya juga disampaikan bahwa yang melawan hukum itu bukan Prita Mulyasari tetapi PT Sarana Meditama Internasional, dokter Hengki Gozal, dan Grace Sarnanela. "Kami juga berharap gugatan rekoversi atau gugatan balik dikabulkan," kata Yuwono.
Kasasi untuk perkara perdata dilakukan atas pertimbangan perdamaian Omni dan Prita yang difasilitasi Departemen Kesehatan belum menemui jalan terang. Untuk pidananya, kami berharap perkara ini dilanjutkan sampai Prita diputus bebas.
Ditemui terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun menyatakan meski Pihak Omni sudah mencabut gugatan perdatanya, namun karena kasusnya sedang berjalan maka harus ada persetujuan pihak Prita. "Tapi karena Prita kasasi maka peradilan jalan terus," kata Asnun.
Asnun mengatakan, yang elegan mestinya kedua belah pihak bertemu dan melakukan perdamaian. Namun kasasi pihak Prita masih berjalan.
Untuk itu Pengadilan akan segera mengirimkan memori kasasi Prita ke Mahkamah Agung. Prita sendiri tidak hadir di Pengadilan Tangerang . Informasi yang beredar, Prita kelelahan dan sedang berbadan dua. AYUCIPTA