Pengadilan Tinggi Vonis Penulis Surat Pembaca Bersalah

Reporter

Editor

Rabu, 23 Desember 2009 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan TInggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng. Sebelumnya Khoe divonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Juli lalu dengan hukuman enam bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Khoe menyatakan mengetahui keputusan pengadilan ini secara tak sengaja. Putusan itu diputus pada Senin (21/12). Namun Khoe baru mengetahuinya pada Rabu (23/12).

Awalnya dia hendak menyampaikan surat pengaduan ke Satuan Tugas Mafia Pemberantasan Hukum dan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memohon keadilan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sesampainya di Pengadilan, Khoe baru tahu kalau vonis yang pengadilan tinggi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri. "Saya kecewa," kata dia ketika dihubungi Tempo, Rabu (23/12).

Putusan itu, kata Khoe, diputus majelis hakim yang diketuai Parwoto beranggotakan Jurnalis dan I Putu Widnya. Atas putusan ini, Khoe akan kasasi. "Saya akan kasasi," kata dia.

Khoe dituding bersalah karena menulis surat pembaca di Kompas pada 26 September 2006 dan Suara Pembaruan, 21 November 2006. Sementara rekannya sesama pemilik kios di pertokoan ITC Mangga Dua, Kwee Meng Luan alias Winny, 47 tahun, menulis di Suara Pembaruan, 3 Oktober 2006.

Dia menulis surat bertajuk “Duta Pertiwi Berbohong” di Kompas dan “Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua” di Suara Pembaruan. Sementara Winny menulis “Hati-hati Membeli Properti Duta Pertiwi”. Surat-surat itu memerahkan telinga pihak PT Duta Pertiwi Tbk.

Berdasarkan aduan Duta Pertiwi ke Markas Besar Kepolisian, Khoe Seng alias A Seng ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2007 atas kasus pencemaran nama baik. Tidak puas dengan aduan pidana, PT Duta Pertiwi menggugat A Seng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 6 Juli 2007. Juli tahun lalu, Duta memenangkan perkara perdata yang mengharuskan A Seng membayar Rp 1 miliar. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, A Seng bebas.

NUR ROCHMI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya