TEMPO Interaktif, Jakarta - Dengan wajah pucat dan kantung mata yang sedikit membengkak karena kurang tidur, Prita Mulyasari tetap berupaya segar di depan kedua anaknya. Wanita berusia 32 tahun ini mengaku kurang sehat karena sering mual dan kurang tidur beberapa hari belakangan ini. "Saya memang sering pusing, mual dan kurang tidur, mungkin bawaan bayi yang sedang dikandung," ujar Prita kepada Tempo, siang ini (28/12).
Prita saat ini sedang mengandung anak ketiganya yang telah berusia 10 minggu. Ia tidak bisa membayangkan jika harus mendekam di dalam penjara dalam keadaan badan berbadan dua. "Mudah-mudahan ini tidak terjadi," kata dia.
Wanita kelahiran Solo, 32 tahun silam, ini sedang was-was menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Gugatan tersebut dilayangkan Rumah Sakit Omni hanya karena surat elektronik Prita berisi keluhan mengenai pelayanan Rumah Sakit Omni.
Jaksa penuntut umum menuntut Prita enam bulan penjara karena dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat I, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis kasus tersebut akan dibacakan besok (29/12) dalam persidangan. Menghadapi persidangan besok, Prita sangat berharap bisa bebas murni. "Mudah-mudahan ini rezeki anak yang sedang saya kandung ini," kata dia. Bagi Prita, kebebasan dirinya adalah kebebasan bagi keluarga besarnya, suami, dua anaknya dan anaknya yang sedang dikandung.
Jika bebas, Prita berjanji, akan melupakan semuanya dan tidak akan mempermasalahkan pihak-pihak yang telah berbuat curang dan menzaliminya. "Saya tidak akan menuntut siapa, tidak mempermasalahkan apa-apa lagi, semuanya akan saya kubur," tutur dia.
JONIANSYAH