Detik-Detik Terakhir Putusan, Pengacara Tetap Yakin Prita Bebas
Selasa, 29 Desember 2009 09:02 WIB
Keyakinan tersebut, kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung dimana keterangan saksi maupun ahli menyatakan bahwa Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. "Jaksapun tidak bisa membuktikan tuduhan itu," kata Slamet.
Selain itu, kata dia, hakim tidak akan menutup mata dengan derasnya dukungan masyarakat luas yang setia menyoroti dan mengikuti kasus ini. "Tingginya respon masyarakat dan dukungan untuk Prita, berarti kebenaran memang ada pada Prita, masyarakat luas tidak mungkin membela orang yang salah," kata Slamet.
Slamet menilai, selama proses persidangan tidak ada satu buktipun yang mampu membuktikan Prita bersalah. "Kami yakin majelis hakim yang terhormat bisa melihat kasus ini dengan objektif, menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan perkara ini," ucapnya.
Terkait dengan buntunya upaya damai antara Prita dengan RS Omni yang digagas oleh Departemen Kesehatan, Slamet mengatakan, hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan persidangan hari ini. "Akte damai hanyalah penunjang saja," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan memutuskan perkara Prita Mulyasari dengan RS Omni pukul 10.00 siang ini.
JONIANSYAH