Selesaikan Kasus Perdata, Prita Buka Pintu Maaf untuk Omni

Reporter

Editor

Rabu, 30 Desember 2009 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Setelah diputus bebas dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Prita Mulyasari membuka peluang damai dengan pihak yang menggugatnya itu untuk menyelesaikan perkara perdata.

”Saya ingin semuanya segera selesai, dan pintu damai saya buka lebar-lebar,” kata Prita, Rabu (30/12).

Prita menyatakan sama sekali tidak mendendam dengan pihak-pihak yang telah mengugatnya bahkan memenjarakannya selama 21 hari. ”Saya tetap akan membuka pintu damai,” kata Prita.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuono. ”Kami membuka peluang damai dengan pihak Omni,” katanya. Slamet mengatakan, dengan diputus bebasnya Prita dari perkara pidana maka sudah terbukti jika Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait dengan langkah kasasi pihak Prita terhadap putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Banten yang telah didaftarkan pada 4 Desember lalu, Slamet mengatakan, hal itu dilakukan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten dan menyatakan Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum. ”Apabila kita tidak kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi akan inkra dan Prita terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Slamet.

Sehubungan dengan langkah kasasi yang telah berjalan, dan sementara pihak RS Omni telah menyatakan akan mencabut gugatan perdata, Slamet mengatakan, justru langkah itu akan menggugurkan putusan perdata itu. ”Pada prinsipnya kami mau berdamai dan RS Omni bisa mencabut gugatan perdata,” kata Slamet.

Nantinya surat pencabutan perkara perdata itu secara teknis akan dilampirkan dalam kontra memori kasasi dan dikirimkan ke Mahkamah Agung. ”Tinggal dilampirkan saja,” katanya. Dengan cara itu, kata Slamet, perkara perdata Prita Mulyasari dan RS Omni bisa selesai. ”Yang terpenting adalah Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti perkara pidana yang diputus bebas,” kata Slamet.

Secara terpisah, Manager Legal RS Omni, Lalu Hadi Furqoni Alwi mengatakan pihaknya tetap konsisten akan mencabut gugatan perdata seperti yang telah disampaikan sebelumnya. ”Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak akan merubah keputusan kami untuk mencabut perkara perdata,” kata Hadi.

Terkait masalah damai, ia melanjutkan, RS Omni sejak awal sudah membuka pintu damai untuk menyelesaikan perkara perdata. ”Tapi pihak Prita yang tidak menanggapi, bahkan melakukan langkah kasasi,” katanya. Menurut Hadi, RS Omni sudah menerima memori kasasi dari Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 28 Desember. ”Tapi itu langsung diberikan kepada kuasa hukum RS Omni,” kata Hadi.

JONIANSYAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

42 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

47 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

53 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya