TEMPO Interaktif, Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan akan terbentuk pada Februari mendatang. Namun, hingga kini komposisi kursi yang akan ditetapkan di Dewan Kota baru itu belum ditentukan secara final, apakah 45 kursi atau 50 kursi.
”Mau berapa saja jumlah kursi yang disetujui, DPRD Tangerang Selatan tetap akan diresmikan Februari mendatang,” ujar Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Tangerang Selatan, Ahadi, kepada Tempo, Sabtu (9/1).
Menurut dia, pada bulan depan pembentukan DPRD, sekaligus pelantikan anggota Dewan yang akan duduk di kursi itu. Sementara kantor DPRD Tangerang Selatan akan menempati kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang di kawasan Serpong.
Perihal jumlah kursi DPRD, menurut Ahadi, Pemerintah Tangerang Selatan mengusulkan sebanyak 50 kursi ke Departemen Dalam negeri. Jumlah kursi anggota Dewan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk kota baru itu yang mencapai 1 juta jiwa lebih. "Sudah kami ajukan ke Departemen Dalam Negeri," katanya.
Menurut Ahadi, jumlah anggota DPRD Tangerang Selatan nantinya akan mempengaruhi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum yang akan digulirkan ke wilayah kota baru itu. "Juga untuk stabilitas politik dan aspirasi masyarakat,"katanya.
Pemerintah Tangerang Selatan, ia melanjutkan, telah membawa aspirasi ini ke Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri untuk mencocokan jumlah penduduk awal sebelum dilakukan sebagai data untuk pemilihan legeslatif.
Disebutkan, jumlah total penduduk Tangerang Selatan saat ini mencapai 1,4 juta jiwa. "Kami berharap KPU pusat bisa mempertimbangkan hal ini," kata Ahadi.
Jumlah ini berbeda dengan catatan KPU Kabupaten Tangerang yang menyatakan jumlah penduduk Tangerang Selatan hanya 900 ribu jiwa. Menurut Ahadi, keputusan akhir soal jumlah kursi ini akan mereka terima pertengahan Januari ini.
Februari mendatang DPRD Tangerang Selatan akan diresmikan serta pelantikan anggota Dewan."Mau jumlahnya 45 atau 50 kami terima,"kata Ahadi.
Tangerang Selatan adalah kota baru hasil pemekaran Kabupaten Tangerang. Terdiri dari tujuh kecamatan yaitu, Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, dan Setu. Kota ini resmi beroperasi 24 Januari 2009. Sebagai pemerintahan dan kota baru, Tangerang Selatan masih dipimpin seorang penjabat wali kota yaitu Shaleh M.T.
Sesuai Undang-undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan, penjabat wali kota bertugas membentuk Dewan, Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan, dan melaksanakan pemilihan wali kota defenitif.
JONIANSYAH