Proyek Kanal Timur Terganjal Pembebasan Lahan

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 11:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Sutiyoso mengakui pencanangan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang akan diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri besok, masih terganjal pembebasan lahan. "Di lapangan, pembebasan lahan memang masih banyak kendala," ujar Gubernur di Balai Kota, Rabu (9/7).

Menurut dia, warga pemilik tanah umumnya menginginkan ganti rugi sesuai dengan harga pasaran. Sebaliknya, pemerintah DKI berpegang pada nilai jual obyek pajak (NJOP). "Ada yang meminta jauh di atas NJOP," kata Sutiyoso. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI baru menyelesaikan sekitar 10 persen dari kurang lebih 400 hektare tanah yang harus dibebaskan.

Meski sulit, pemerintah masih membuka peluang untuk negosiasi harga dalam batas kewajaran. Salah satu langkahnya, Wali Kota Jakarta Utara dan Wali Kota Jakarta Timur bakal mengumpulkan warganya. Mereka akan menjelaskan bahwa proyek banjir kanal harus tetap berjalan sesuai dengan rencana. "Mau tidak mau, warga harus bersedia. Ini proyek untuk mengatasi banjir di Jakarta," Sutiyoso menandaskan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI IGKG Suena menjelaskan, ganti rugi tanah senilai NJOP memang sulit diterima warga. Namun, pembayaran harga tanah lebih dari NJOP pun bukan tanpa masalah. Di satu sisi, menurut dia, pemerintah DKI tidak memiliki patokan pasti berapa uang yang harus dianggarkan. Pasalnya, harga pasaran tanah selalu berubah-ubah. Di sisi lain, jika membayar harga tanah di atas NJOP, pemerintah akan menuai banyak kecurigaan dari masyarakat. "Kita bisa dituding KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) atau menggelembungkan harga," ujarnya.

Suena lalu memerinci sejumlah masalah yang terkait dengan pembebasan lahan. Di lapangan banyak tanah yang siap dibebaskan, tapi surat kepemilikannya tidak jelas. Ada juga status tanah yang sudah jelas, namun pemiliknya mematok harga jauh di atas NJOP. Kasus lainnya, sejumlah tanah yang statusnya merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah, lantaran dalam sengketa, diklaim warga belum dibebaskan oleh pengembang. (Listi Fitria Tempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

34 detik lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

1 menit lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

3 menit lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

3 menit lalu

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.

Baca Selengkapnya

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

11 menit lalu

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

12 menit lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

13 menit lalu

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

Pyo Ye Jin adalah aktris Korea Selatan yang banyak berkarya di berbagai genre.

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

17 menit lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

18 menit lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 14.516 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK 2024 di Unair, Simak Sistem Baru Penilaiannya

20 menit lalu

Sebanyak 14.516 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK 2024 di Unair, Simak Sistem Baru Penilaiannya

Universitas Airlangga mulai menggelar gelombang pertama UTBK 2024. Penyelenggara tes mengingatkan sistem baru pembobotan dalam nilai UTBK.

Baca Selengkapnya