Sidang Pengeroyokan Penulis JJ Rizal Digelar Kamis

Reporter

Editor

Senin, 8 Februari 2010 15:48 WIB

JJ Rizal. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Depok - Sidang kasus pengeroyokan terhadap penulis dan direktur Komunitas Bambu J.J. Rizal akan digelar pada Kamis mendatang, (11/2). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan dakwaan.

Wakil panitera Pengadilan Negeri Depok Abhner Sirait mengatakan para polisi yang menjadi terdakwa kasus ini, yakni Briptu Supratman, Briptu Syahrir, dan Briptu Anthony akan dikenakan pasal tentang penganiayaan. “Pasalnya penganiayan,” ujarnya kepada wartawan di ruangannya, Senin (08/02).

Persidangan akan dipimpin oleh hakim ketua Syahry Adamy dengan didampingi oleh Lucas Sahabat Duha dan Dariyanto. Sedangkan Basuki akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum.

Sementara itu, staf pidana umum Kejaksaan Negeri Depok Sonang Simanjuntak mengatakan, sampai saat ini, ketiga tersangka pemukulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg.

Di kesempatan berbeda J.J. Rizal mengaku terkejut dengan jadwal persidangan tersebut. Hal tersebut disebabkan sampai hari ini ia belum mendapat kabar dari pihak pengadilan tentang jadwal persidangan.

“Saya belum dikasih tahu sama sekali,” ujarnya ketika dihubungi Tempo. Ia mengaku sangat kecewa karena berulang kali mendapat info tentang perkembangan kasusnya justru dari wartawan dan bukannya dari pihak-pihak terkait.

Rizal mengatakan hari ini sebenarnya ia sudah merencanakan ke Pengadilan Negeri Depok bersama dengan kuasa hukumnya Ivan Wibowo untuk mengecek perkembangan kasus ini. Akan tetapi, karena di Depok sempat turun hujan, Rizal membatalkan niatnya. Rencananya, besok ia akan mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk mencari tahu tentang jadwal persidangan.

Penulis J.J Rizal mengalami pemukulan oleh aparat polsek Beji pada Sabtu, 5 Desember lalu. Perisitiwa berlangsung sekitar pukul 23:45 WIB di depan Depok Town Square. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Akibatnya, tiga orang aparat Polsek Beji mendapat sanksi disiplin berupa kurungan 21 hari dan mutasi.


TIA HAPSARI

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.

Baca Selengkapnya

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya

Baca Selengkapnya