Ribuan Karton Alkohol Impor Ilegal Senilai Rp 34 Miliar Disita

Reporter

Editor

Selasa, 9 Februari 2010 17:57 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang -Sebanyak 3.663 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diamankan di pergudangan Pantai Indah Dadap Jalan Perancis, Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ribuan karton MMEA itu tanpa izin yang sah dan tidak memiliki pita cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayuah Jakarta awalnya telah mengendus kegiatan kepemilikan alkohol impor ini sejak dari Taman Palem Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, kepada wartawan di Kompleks Pergudangan Kosambi, Selasa (9/2), menjelaskan modus operandi yang dilakukan pemilik MMEA adalah menempatkan ribuan karton berisi botol minuman alkohol di gudang tertutup. “Pendistribusiannya menggunakan mobil boks,” kata Thomas.

Thomas menerangkan kronologi penindakan bermula pada hari Kamis 4 Februari, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menemukan 160 karton MMEA ilegal yang diturunkan dari mobil boks. “Kita telah amankan pula tersangka dengan inisial HW alias Alfa," kata Thomas.

Selanjutnya mobil boks itu dipantau dan diikuti pergerakannya selang beberapa hari kemudian. Pada Senin 8 Februari, mobil boks tersebut ternyata melakukan distribusi MMEA di wilayah Jakarta Pusat.

Berdsarkan penyelidikan terhadap sopir dan kernet mobil boks, penyimpanan ribuan karton alkohol tersebut di pergudangan Pantai Indah Dadap. Maka, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tangerang. Tim tersebut melakukan operasi penindakan dan didapat barang bukti sebanyak 3.503 karton.

Menurut Thomas, MMEA adalah produk yang sebenarnya bisa masuk ke Indonesia, namun dibatasi dan diawasi peredarannya. Sehingga, penyimpanannya pun harus dengan izin khusus dan dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar.

Selain HW, Bea Cukai sudah menetapkan tersangka lain berinisial H. Keduanya masih dalam penyelidikan Bea Cukai.

Thomas juga mengatakan nilai kerugian negara akibat dimungkinkannya peredaran alkohol itu senilai Rp 34 miliar untuk 3.663 karton minuman impor tersebut.

Terkait dengan pelanggaran undang-undang, pihaknya menggunakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pindana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

AYU CIPTA

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya