Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

image-gnews
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus pemerasan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli Bahuri diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan kasus Firli itu bisa berjalan jika penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi berkas yang diminta jaksa penuntut umum. “Di kita tidak ada kendala kalau materi yang dibutuhkan teman-teman penuntut dipenuhi penyidik,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 27 April 2024.

Sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian berkas dilakukan JPU karena dianggap belum lengkap atau P-19. Alasan belum lengkap itu dikemukakan setelah berkas itu diteliti sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sehingga kasus pemerasan oleh Firli kepada SYL masih perlu dikembangkan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Syahron, saat ini penyidik masih bekerja melengkapi berkas tersebut berdasarkan hasil koordinasi sesuai berkas P-19. Berkas itu belum dikembalikan kepada Kejaksaan. “Kalau ada mungkin kita bisa bicara banyak. Ini domainnya masih di teman-teman Polda,” kata dia.

Setelah kasus Firli memeras SYL mencuat, Polda Metro Jaya dengan cepat menetapkan Firli sebagai tersangka, pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kasus Firli memeras SYL ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tindak pidana itu perihal penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Saat persidangan Panji Harjanto, eks ajudan SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024, terungkap bahwa Firli meminta uang di SYL sebesar Rp 50 miliar. Penagihan itu berhubungan dengan kasus korupsi SYL yang ditangani KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panji mengatakan mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid. Perbincangan itu dilakukan di ruang kerja SYL.

“Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," kata Panji di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor. Menurut dia, SYL sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. Dia menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka berkoordinasi dengan KPK.

Syahron, mengatakan apa yang perlu dipenuhi Polda Metro Jaya perihal kasus Firli itu masih berupa hal umum. Misalnya pemenuhan alat bukti. “Seperti keterangan saksi, keterangan yang bersesuaian dengan alat bukti. Keterangan yang terhubung dengan orang, maupun dokumen. Ada kesesuaian antara keterangan yang satu dengan keterangan lain,” ucap dia.

Dia mengatakan, hal materiil yang diajukan polisi ke Kejati belum cukup. Ini yang membuat berkas yang diajukan Polda Metro Jaya dikembalikan. Padahal berkas itu lebih dipahami penyidik karena mereka berbicara langsung dengan saksi. Sehingga untuk penanganan kasus Firli Bahuri, kata dia, masih kewenangan Polda Metro Jaya. “Jadi teman-teman PMJ yang lebih punya kuasa bicara ke publik (perihal kasus Firli,” ucap dia.

Pilihan Editor: IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

1 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.


Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.


Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula. Foto : Humas Pemberitaan KPK
Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.


Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 jam lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.


Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

2 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jokowi akan umumkan Pansel KPK bulan ini. Apa itu Pansel KPK dan bagaimana aturan mengeenai pembentukannya?


Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

3 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

3 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan menghadirkan empat saksi di antaranya Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh; Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra; Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian; serta Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

Semua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah bawahan Syahrul Yasin Limpo semasa jadi Menteri Pertanian.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

7 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

7 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.