Tangerang Gratiskan Pembuatan Akta Kelahiran

Reporter

Editor

Minggu, 14 Februari 2010 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menggratiskan pembuatan akta kelahiran dan perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) terkait perayaan ulang tahun Kota Tangerang ke-17 pada Februari ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Undang Herman Maksudi, menyatakan pelaksanaan kegiatan terhadap pelayanan akta kelahiran dan KTP itu akan berlangsung pada 23 Februari berpusat di lapangan A. Yani, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Ini sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. Untuk itu kita siapkan sedikitnya dua mobil keliling yang dilengkapi fasilitas komputerisasi online dan sejumlah personel yang siap melayani permohonan dua dokumen kependudukan tersebut,” kata Undang, Ahad (14/2).

Untuk itu, pihaknya jauh-jauh hari mengimbau masyarakat yang tinggal di Kecamatan Tangerang yang KTP-nya habis masa berlakunya untuk memperpanjang KTP dengan pelayanan sehari jadi. Sedangkan untuk pembuatan akta kelahiran berlaku bagi warga di 13 kecamatan.

Undang menjelaskan pembuatan akta kelahiran gratis hanya untuk kelahiran satu sampai dengan 60 hari. Di atas 60 hari dikenakan biaya Rp 15 ribu. Sedangkan bagi kelahiran 2006 mendapatkan dispensasi, yakni tidak harus melalui penetapan sidang pengadilan. Sedangkan kelahiran di atas 2007 harus melalui penetapan pengadilan dan untuk kelahiran di atas satu tahun akan dikenakan denda.

“Jadi harus dipahami, pembuatan akta gratis ini bagi kelahiran satu hingga 60 hari saja,” kata Undang.

Dispensasi pembuatan akta kelahiran sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir 2009 dan akan dilaksanakan hingga akhir 2010. Setelah diterapkan dispensasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat ada peningkatan pemohon akta dibanding sebelumnya dari 150 orang per hari saat ini bisa mencapai 600 orang setiap harinya.

Pada hari pelaksanaan pengurusan KTP dan akta kelahiran gratis nanti, Pemkot juga akan melaksanakan pencatatan perkawinan bagi masyarakat Kota Tangerang non muslim.

Rahayu R Falanti, warga Sukasari Kecamatan Tangerang, mengaku gembira dengan adanya perpanjangan KTP gratis tersebut. “Kebetulan saya habis masa berlaku hingga pertengahan Februari ini,” kata dia.

AYU CIPTA

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya