Penolakan Warga terhadap Proyek Apartemen De Paradiso Melunak

Reporter

Editor

Minggu, 21 Februari 2010 14:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penolakan keras warga Kelurahan Pluit, khususnya di RW 9 terhadap pembangunan Apartemen De Paradiso akhirnya mulai melunak.

"Kita terus melakukan dialog. Semoga dalam waktu dekat bisa sepakat dengan pengembang," kata Michael, Ahad (21/2). Ini berarti, warga tak lagi menolak pembangunan apartemen De Paradiso.

Sebelumnya, sejak November 2008, warga RW 9 menolak keras pembangunan apartemen di lahan seluas 6 ribu meter persegi yang mereka klaim sebagai lahan fasilitas sosial-fasilitas umum.

Warga mengirimkan surat protes hingga ke Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Warga juga menolak memindahkan kantor RW 9 yang berada di lahan tersebut. Meski pembangunan sempat dihentikan, namun sekarang telah berlangsung kembali. Tapi, kantor RW 9 masih dibiarkan berdiri.

Buntut dari penolakan apartemen ini sudah menyeret Ketua RW 9 Linus Hartalisman alias Michael, 49 tahun, ke meja hijau. Michael dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu lalu.

Michael dijerat dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyerobotan lahan. "Saya sangat menyesalkan tuntutan ini. Saya hanya memperjuangkan aspirasi warga. Mengapa saya yang menjadi korban? Saya dizalimi," ujarnya. Menurut dia, peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi Ketua RW lain yang ingin menyampaikan aspirasi warga semacam itu.

Selain tersangkut masalah hukum ini, lanjut Michael, PT Jakarta Propertindo sebagai pengembang apartemen juga sudah mulai mendengarkan aspirasi warga sehingga warga mulai melunak.

Advertising
Advertising

"Mereka sudah setuju untuk mengganti lahan olahraga yang kami inginkan," kata Michael.

Menurut dia, dalam pertemuan warga dengan Direktur PT Jakpro yang difasilitasi pihak Kotamadya Jakarta Utara, PT Jakpro menyanggupi mengganti lahan olahraga seluas 10 ribu meter persegi yang berada di Taman Burung.

Namun, kuasa hukum PT Jakpro, Zenery Perangin-Perangin membantah bahwa kliennya sudah menyetujui penggantian lahan olahraga ini. "Taman burung itu taman hutan kota. Tidak berani kita," katanya.

Menurut dia, PT Jakpro hanya memberikan tiga penawaran, yaitu mengganti uang bangunan RW 9 sebesar Rp 460 juta, menyewakan rumah sebagai kantor RW sementara selama dua tahun, dan membangun kantor RW yang baru didekat apartemen.

Sofian

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

19 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

24 Januari 2024

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

22 Januari 2024

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).

Baca Selengkapnya

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

12 Januari 2024

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.

Baca Selengkapnya