Pemda Banten Minta Masalah Kepulauan Seribu Diselesaikan
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 15:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Daerah Propinsi Banten meminta kepada pemerintah pusat agar tegas dalam menentukan batasan wilayah antara Propinsi Banten dan DKI Jakarta. Kami minta pemerintah pusat untuk merevisi Undang-undang No.34 tahun 1999, dan dengan tegas menyatakan mana batas DKI Jakarta dan Propinsi Banten, ujar Wakil Gubernur Propinsi Banten, Ratu Atut Choisiyah, usai menemui Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/2). Seperti diketahui, sampai saat ini Pemda Banten masih mempermasalahkan kepemilikan 22 pulau di Kepulauan Seribu. Pemda Banten berpegangan pada Undang-undang no.22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah. Di dalam undang-undang itu disebutkan batasan wilayah sebuah propinsi adalah 12 mil dari garis pantai. Sehingga, pulau tersebut seharusnya masuk ke wilayah pemda Banten. Sementara itu, Undang-undang no. 34 tahun 1999 yang dikeluarkan pemerintah menegaskan tentang kepemilikan Kepulauan Seribu oleh Pemda DKI. Oleh karena itulah, Pemda Banten sampai saat ini masih memperjuangkan batasan wilayah yang jelas di Kepulauan Seribu. Menurut Atut, Pemda Banten sendiri sudah berulangkali memperbincangkan masalah ini dengan Pemda DKI. Sedangkan tanggapan pemerintah pusat khususnya Depdagri, sampai saat ini belum ada. Akhir bulan ini Pemda DKI dan Banten akan kembali memperbincangkan masalah ini, ujarnya. Atut juga menyatakan apapun keputusan pemerintah pusat nantinya, pihaknya akan menerima dengan lapang dada. Meski, keputusan itu bisa saja menyebutkan bahwa Kepulauan Seribu merupakan milik Pemda DKI Jakarta. Kalau merupakan satu aturan dan keputusan, akan kami terima. Kalau direvisi kami juga terima, kami tidak dapat memaksakan kehendak, kata Atut. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, menegasakan bahwa pemerintah DKI Jakarta akan menyetujui apapun keputusan pemerintah pusat. Dia berharap pemerintah pusat segera menjernihkan masalah ini. (Dewi Retno-Tempo News Room)
Berita terkait
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
5 menit lalu
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam
25 menit lalu
Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.