Tangerang Selatan Siap Pidanakan Industri Pencemar Lingkungan

Reporter

Editor

Selasa, 23 Februari 2010 10:06 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan akan menindak tegas pelaku usaha dan industri yang melakukan pencemaran lingkungan.

"Industri dan pelaku usaha yang nakal akan kami pidanakan," tegas Kepala Bidang Pengkajian dan Pembinaan Hukum Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Achmad Suherman, Selasa (23/2).

Suherman mengatakan, dasar memperkarakan pihak yang mencemarkan lingkungan mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dalam aturan baru itu lebih ditegaskan, sanksi pidana untuk pencemar dan perusak lingkungan penjara tiga sampai 10 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar," sebutnya.

Hal ini, kata Suherman, juga berlaku bagi pihak yang membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pihak yang mengeluarkan izin. Sanksi akan diberikan kepada industri yang tidak mengolah limbahnya, tidak memiliki dokumen Amdal, dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Menurut dia, sejauh ini industri di Tangerang Selatan seperti perusahaan yang menghasilkan limbah cair dan padat, rumah sakit yang menghasilkan limbah medis tengah diinventarisir.

Beberapa industri dan rumah sakit yang diindikasikan melakukan pelanggaran seperti tidak mengelola limbah, tidak memiliki dan tidak memfungsikan IPAL tengah dibidik. BLHD, telah memberikan waktu pembinaan berupa peringatan I, II dan III.

Jika sampai peringatan ketiga, industri yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan, BLHD Tangerang Selatan siap memperkarakannya ke meja hijau. "Kami siap memperkarakan mereka," tandas Suherman.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Budi Hermanto mengatakan pihaknya kini tengah menginventarisir 42 industri dan 17 rumah sakit yang ada di Tangerang Selatan.

Sejauh ini, ia melanjutkan, untuk industri masih berjalan baik dan belum ditemukan indikasi pelanggaran. Tapi, untuk rumah sakit ditemukan dua rumah sakit yang tidak mempunyai IPAL dan beberapa rumah sakit yang tidak memfungsikan IPAL-nya." Intinya mereka belum melakukan pengolahan baku mutu limbah cair,"katanya.

Rumah sakit tersebut, kata Budi, sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali. "Jika batas waktu peringatan tidak juga ada perbaikan, kami akan beri sanksi tegas," kata Budi.

Joniansyah

Advertising
Advertising

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

21 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

39 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya