Kawasan Dilarang Merokok di Bogor Berlaku Mulai Mei

Reporter

Editor

Rabu, 10 Maret 2010 15:30 WIB

TEMPO/Novi Kartika

TEMPO Interaktif, Bogor - Pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor akan mulai pada 1 Mei 2010 mendatang. Rencana ini dikeluarkan setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, dokter Hj. Rubaeah, di kantornya, Rabu (10/3).

Untuk mendukung aturan ini Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan bebas iklan rokok sampai tahun 2010. “Kalaupun masih ada iklan rokok, itu kontraknya belum habis, yang jelas Walikota Bogor cukup apresiasi mengeluarkan kebijakan ini agar Kota Bogor bisa mengurangi pengaruh dari bahaya merokok,” kata dokter Rubaeah.

Dalam peraturan itu dijelaskan ada delapan kawasan tanpa rokok yakni kawasan perkantoran dinas atau instansi, ruang umum tertutup, ruang kerja, taman bermain anak-anak, pusat perbelanjaan, kendaraan umum, sarana belajar, dan sarana olahraga. Dalam petunjuk Peraturan Walikota ditegaskan di kawasan tersebut tidak disediakan ruang khusus merokok.

“Dalam Perda ini kami tidak melarang orang untuk merokok tetapi di delapan kawasan tanpa rokok, siapapun yang terlihat merokok akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya. Rubaeah merinci tempat yang boleh merokok yakni ruang bebas terbuka seperti diluar halaman atau pagar kawasan tanpa rokok.

Alasan tidak menyediakan ruang khusus untuk perokok karena berdasarkan hasil penelitian kualitas udara Kota Bogor menggunakan alat PM 2,5, dalam ruangan tertutup terkandung 150 mikrogram per meter kubik. Sedangkan di tempat hiburan mengandung 268 mikogram permeter kubik ditemukan di tempat hiburan, “Padahal batas aman menurut WHO hanya 25 mikrogram,” kata Rubaeah.

Mengenai sanksi akan diterapkan kepada mereka yang masih kedapatan merokok di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi minimal Rp 50 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.

DEFFAN PURNAMA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya