Kawasan Dilarang Merokok di Bogor Berlaku Mulai Mei
Reporter
Editor
Rabu, 10 Maret 2010 15:30 WIB
TEMPO/Novi Kartika
TEMPO Interaktif, Bogor - Pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor akan mulai pada 1 Mei 2010 mendatang. Rencana ini dikeluarkan setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, dokter Hj. Rubaeah, di kantornya, Rabu (10/3).
Untuk mendukung aturan ini Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan bebas iklan rokok sampai tahun 2010. “Kalaupun masih ada iklan rokok, itu kontraknya belum habis, yang jelas Walikota Bogor cukup apresiasi mengeluarkan kebijakan ini agar Kota Bogor bisa mengurangi pengaruh dari bahaya merokok,” kata dokter Rubaeah.
Dalam peraturan itu dijelaskan ada delapan kawasan tanpa rokok yakni kawasan perkantoran dinas atau instansi, ruang umum tertutup, ruang kerja, taman bermain anak-anak, pusat perbelanjaan, kendaraan umum, sarana belajar, dan sarana olahraga. Dalam petunjuk Peraturan Walikota ditegaskan di kawasan tersebut tidak disediakan ruang khusus merokok.
“Dalam Perda ini kami tidak melarang orang untuk merokok tetapi di delapan kawasan tanpa rokok, siapapun yang terlihat merokok akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya. Rubaeah merinci tempat yang boleh merokok yakni ruang bebas terbuka seperti diluar halaman atau pagar kawasan tanpa rokok.
Alasan tidak menyediakan ruang khusus untuk perokok karena berdasarkan hasil penelitian kualitas udara Kota Bogor menggunakan alat PM 2,5, dalam ruangan tertutup terkandung 150 mikrogram per meter kubik. Sedangkan di tempat hiburan mengandung 268 mikogram permeter kubik ditemukan di tempat hiburan, “Padahal batas aman menurut WHO hanya 25 mikrogram,” kata Rubaeah.
Mengenai sanksi akan diterapkan kepada mereka yang masih kedapatan merokok di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi minimal Rp 50 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.