TEMPO Interaktif, Jakarta -Perkara pidana yang membelit Rusmini dan Soetarti, dua janda pahlawan akibat menolak meninggalkan rumah dinas, membuat seluruh pejabat Perum Pegadaian enggan bicara. “Pimpinan meminta kami tidak menanggapi kasus itu untuk sementara waktu,” ujar Juru Bicara Perum Pegadaian, Irianto hari ini.
Irianto menolak menjelaskan latar belakang kasus yang membelit Rusmini dan Soetarti. Begitupun dengan penyelesaian perkara pidana maupun perdata yang sedang disidangkan di pengadilan. Ia hanya membenarkan bahwa sengketa rumah dinas seperti itu bukanlah kasus yang pertama kali. “Tapi jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Rusmini dan Soetarti diajukan ke depan kursi pesakitan akibat menolak meninggalkan rumah dinas di Perum Pegadaian di Jalan Cipinang Jaya II, Jakarta Timur. Dua janda pahlawan perang gerilya itu diancam hukuman dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perumahan dan Pemukiman.
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
35 hari lalu
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.