TEMPO Interaktif, Jakarta -Sekitar lima puluh warga Sunter, Jakarta Utara, unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, siang ini. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI untuk membayar janji menyelesaikan sengketa tanah di Sunter.
“Kami merasa dibohongi Pemerintah. Sampai sekarang belum ada tanggapan dari mereka meski kami sudah berulang kali mengirimkan surat permohonan penyelesaian ke gubernur,” kata koordinator aksi, Irwansyah.
Sengketa bermula pada 1993. Lahan berupa sawah seluas 4,2 hektare milik Abdoel Hamid, warga RW 04 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, tiba-tiba diuruk oleh PT. Indofica Housing. Perusahaan itu mengklaim memiliki surat perjanjian kerjasama operasional dengan Pemerintah Provinsi DKI per 7 April 1993. Tanah itu ada dalam penguasaan PT. Agung Podomoro, dan digunakan untuk perumahan mewah, serta sarana rekreasi dan olahraga.
Merasa tanahnya diserobot, para ahli waris Abdoel Hamid menanyakan status kepemilikan tanah pada PT. Agung Podomoro. Namun pihak perusahaan menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah Badan Pengawas Pelaksana Pembangunan Lingkungan (BP3L) Sunter dan dikuasai oleh Agung Podomoro atas dasar adanya perjanjian kerjasama Pemprov DKI-Indofica.
“Padahal kami punya akta Eigendom Verponding, sebagai bukti kepemilikan. Syarat-syarat kami lengkap, lah,” kata Irwansyah, kuasa ahli waris Abdoel Hamid. Ahli waris Abdoel Hamid merasa tak pernah melakukan transaksi penjualan tanah dengan pihak mana pun.
Menurut Irwansyah, berbagai langkah sudah pernah ditempuh ahli waris. Pada 13 Desember 1994, mereka pernah bertemu Gubernur DKI saat itu, Surjadi Soedirdja. “Pada pertemuan itu Pak Surjadi meminta PT Indofica membayar ganti rugi tanah pada kami,” ujarnya.
Pada 1998, PT Indofica pun lantas mengundang Irwansyah dkk, dan Direktur Utamanya, Trihatma K Haliman, mengatakan akan membayar gantu rugi. Namun setelah itu, tak ada kelanjutannya. Pengacara PT Indofica justru mempersilakan Irwansyah dkk lapor ke pengadilan untuk menggugat tanah itu.
Pemprov DKI pada November 2006 akhirnya memfasilitasi mediasi antara ahli waris Abdoel Hamid dengan PT Indofica. Namun setelah itu, tak ada kelanjutan proses penyelesaian sengketa tanah. “Kami tetap ingin tanah kami dikembalikan." Jika tidak bisa, Irwansyah menginginkan ganti rugi. Menurut dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lahan sengketa itu bisa mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
Subianti, ahli waris Abdoel Hamid, merasa kecewa dengan sikap Pemprov DKI yang tak kunjung memenuhi janjinya untuk menyelesaikan sengketa. “Saya ingin tanah kami dikembalikan,” kata perempuan 45 tahun, cucu Abdoel Hamid, yang kini akhirnya terpaksa tinggal di pinggir rel kereta api di kawasan Kebon Baru, Jakarta Selatan.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur
23 Januari 2024
Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat
21 Januari 2024
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga
8 Desember 2023
Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca SelengkapnyaKonflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa
7 Oktober 2023
Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.
Baca SelengkapnyaBentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan
5 September 2023
olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan
Baca SelengkapnyaSengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar
29 Agustus 2023
Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi
31 Juli 2023
Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.
Baca SelengkapnyaKronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan
27 Juni 2023
Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.
Baca SelengkapnyaWarga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah
27 Juni 2023
Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.
Baca Selengkapnya