Eksepsi Ditolak, Perkara Dua Janda Pahlawan Berlanjut
Selasa, 6 April 2010 15:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dua janda pahlawan, Sutarti dan Rusmini, dalam perkara hukum melawan Perum Penggadaian. "Eksepsi tidak beralasan dan berdasar maka ditolak dan batal demi hukum," ujar Djumadi selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan sela, siang ini.
Salah satu catatan yang menjadi pertimbangan hakim dan juga masuk ke dalam isi keberatan pihak pengacara adalah adanya kasus perdata terkait yang saat masih dalam proses kasasi. "Kasus perdata yang terkait dapat berdiri sendiri, tidak perlu menunggu putusan itu untuk dapat dipidanakan," lanjut Djumadi.
Perum Penggadaian menuding Sutarti dan Rusmini menguasai tanah dan bangunan yang mereka tempati. Rumah itu adalah rumah dinas yang ditempati Sutarti dan Rusmini, sejak suami mereka hidup dan bekerja perusahaan milik negara itu.
Dalam putusan sela hari ini, hakim mengatakan, menganai dugaan adanya tindak pidana perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu sidang dalam sidang berikutnya akan diperiksa apakah tindak pidana itu ada atau tidak. "Jadi harus dilakukan pembuktian materi dari pihak terdakwa,saksi dan barang bukti," kata Djumadi.
Kiagus Ahmad, kuasa hukum terdakwa, menyayangkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan pokok perkara yang sebenarnya masuk dalam perdata. Namun demikian, kuasa hukum siap untuk membla kliennya pada sidang yang rencananya digelar 20 April nanti.
RIRIN AGUSTIA