Tanpa Persetujuan Warga Pembangunan Terminal Tak Bisa Dilakukan
Reporter
Editor
Sabtu, 10 April 2010 14:33 WIB
Tempo/Arnold Simanjuntak
TEMPO Interaktif, Tangerang - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa semestinya pemerintah daerah Tangerang meminta persetujuan warga penghuni perumahan Puri Beta 2 dalam rencana pembangunan terminal di perumahan tersebut.
"Sebelum diputuskan akan membangun, mesti ada pelibatan partisipasi publik, warga setuju atau tidak, dan ini tampaknya tidak dilakukan," kata Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo usai acara diskusi penolakan pembangunan terminal di Perumahan Puri Beta 2, Tangerang, Sabtu (10/4). Acara diskusi tersebut dihadiri oleh warga serta perwakilan sejumlah LSM seperti Walhi, LBH Jakarta, Elsam, dan YLKI.
Menurut Sudaryatmo, pihak warga selaku konsumen yang membeli rumah di perumahan tersebut mempunyai hak untuk dimintai persetujuan atas pembangunan terminal itu. Karena warga membeli rumah di sana tanpa ada pemberitahuan bahwa akan ada pembangunan terminal. Justru awalnya pihak pengembang dalam hal ini PT Beta Goldland mengatakan bahwa lahan tersebut akan dibangun pasar modern, bukan terminal. "Sehingga tanpa ada persetujuan warga Puri Beta, pembangunan terminal itu tidak bisa dilakukan," katanya.
Sebelumnya warga Perumahan Puri Beta 2 menolak rencana pembangunan terminal di lingkungan perumahan yang mereka tinggali. Pasalnya pada saat awal membeli rumah di sana, warga diberitahu bahwa lahan kosong di dekat pintu masuk perumahan itu akan dibangun pasar modern. Namun dalam perkembangannya ternyata lahan itu akan dijadikan terminal. Sehingga warga merasa telah ditipu. "Kalau memang akan dibangun terminal, kenapa pada saat itu pengembang mengatakan akan dibangun pasar modern?" ungkap juru bicara warga, Hendra Hasanudin.