Tim Pembela Korban Minta Anand Krishna Segera Ditahan
Reporter
Editor
Selasa, 27 April 2010 12:55 WIB
Anand Krishna. TEMPO/Adri Irianto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TPKAK) mendesak Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus pelecehan seksual, Anand Krishna. "Penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan yang ditembuskan ke Kapolri, Kabareskrim dan Kompolnas, tapi tidak dilakukan," ujar Kuasa hukum Tara Pradipta Laksmi, Agung Mattauch di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Mereka juga meminta agar polisi menyelidiki kebenaran rekam medik yang dijadikan alasan pembatalan penahanan Anand Krishna. Agung menuturkan rekam medik dibuat oleh dokter pribadi yang sangat mungkin direkayasa dan terlalu subjektif. "Kami minta polisi membuat second opinion dari dokter pembanding," tambahnya.
Sebelumnya Anand sempat pingsan saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya dan segera dilarikan ke RS Polri dengan diagnosa hipertensi dan diabetes. Perawatan kepada Anand akhirnya dipindah ke Rumah Sakit Harapan Kita lalu Rumah Sakit Mitra Kemayoran dengan alasan minimnya peralatan. "Kami lihat ini manuver untuk tidak ditahan," tegasnya.