Polisi Kecewa Terdakwa Pengedar Heroin Dibebaskan

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 10:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi merasa kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang kemarin membebaskan tiga terdakwa pemilik 5,9 kilogram heroin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Alasan hakim yang diketuai Permadi, terjadi kesalahan nama tiga terdakwa warga negara Nigeria yang ditangkap pada Agustus tahun lalu. Kami kecewa dengan putusan itu. Apalagi dalam amar putusan itu dikatakan para tersangka tidak terbukti melanggar undang-undang narkotika. Padahal, ketika mereka tertangkap, petugas menyita barang bukti yang sudah dibakar di Markas Polda beberapa waktu lalu, kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Prasetyo pada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (5/2) sore. Pada Agustus tahun lalu Satuan Serse Narkotika, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yaitu, Michael Titus, dan Hilary Chiizie (warga negara Nigeria), serta seorang warga negara Zimbabwe bernama Kholisan N. Komo, karena terbukti menjadi pengedar heroin. Ketika penangkapan, polisi menemukan heroin itu disimpan di atap-atap rumah. Ketiga orang itu kemudian diserahkan ke kejaksaan dalam satu berkas. Persoalan muncul ketika dalam sidang kemarin seorang terdakwa mengaku tidak bernama Kholisan N. Komo. Ia bernama Izhuku Koloaja, warga negara Nigeria yang dibuktikan dengan paspor dan kartu identitasnya. Karena dalam satu berkas, hakim menilai, Jaksa Penuntut Umum, R. Vidianto, kurang cermat, sehingga memasukkan nama Izhuku itu sehingga hakim memutuskan ketiga terdakwa bebas demi hukum. Menurut Prasetyo, ketika penangkapan terjadi di rumah para tersangka di kawasan Bumi Serpong Damai dan Kelapa Gading, telah dibuktikan dengan barang bukti itu. Mereka jelas melanggar pasal 82 UU No.2 tahun 1987 tentang narkotika junto pasal 545 ayat 1 KUHP yang bisa diancam hukuman mati," kata Prasetyo. Menurut Prasetyo, polisi sudah memiliki komitmen terhadap kasus-kasus narkotika. Apalagi Presiden Megawati telah menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan grasi apapun bagi para pelaku narkotika terutama para pengedarnya. Karena itu, ditambahkannya, meski hakim telah membebaskan para tersangka tidak ada alasan bagi polisi untuk patah semangat. Kami akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, dan kami akan menanyakan kenapa dan apa alasan yang mendasari keyakinan hakim hingga hakim menyatakan bebas demi hukum, karena tidak terbukti,ujarnya. Meski begitu ia menambahkan, polisi tetap menghormati keputusan hakim. Kemungkinan adanya pemalusuan dokumen seperti yang dilakukan Izhuku Koloaja itu, Prasetyo membantahnya. Menurut dia, kalau alasannya error persona, maka hakim bisa saja membebaskan terdakwa. Tapi, jika yang ditangkap itu menggunakan nama lain ketika ditangkap, namun terbukti dia orangnya, maka menurut Prasetyo, hal itu bukan error persona. Itu kan bisa nama samaran, KTP saja bisa sepuluh nama, ujarnya. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)

Berita terkait

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

20 detik lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

32 detik lalu

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.

Baca Selengkapnya

Cara Mengendalikan Nyeri pada Pasien Kanker Menurut Dokter

56 detik lalu

Cara Mengendalikan Nyeri pada Pasien Kanker Menurut Dokter

Dokter menjelaskan cara mengendalikan nyeri pada pasien kanker. Berikut yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Sepak Terjang Band Metal Kontroversial dari Inggris Cradle of Filth

3 menit lalu

Sepak Terjang Band Metal Kontroversial dari Inggris Cradle of Filth

Cradle of Filth tak hanya sebuah band metal, mereka simbol keberanian untuk mengekspresikan ketidaknyamanan, kegelapan, dan imajinasi lintas batas.

Baca Selengkapnya

Muhammad Ali Tolak Wajib Militer untuk Perang Vietnam, Gelar Tinju Dunianya Dicopot

4 menit lalu

Muhammad Ali Tolak Wajib Militer untuk Perang Vietnam, Gelar Tinju Dunianya Dicopot

Keputusan petinju Muhammad Ali tolak wajib militer berbuntut panjang. Pada 29 April 1967, gelar tinju kelas berat dunia dan lisensi tinjunya dicopot.

Baca Selengkapnya

Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Ramadhan Sananta Jadi Starter

5 menit lalu

Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Ramadhan Sananta Jadi Starter

Shin Tae-yong menurunkan Ramadhan Sananta sebagai starter laga Indonesia vs Uzbekistan untuk menggantikan Rafael Struick.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

12 menit lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

13 menit lalu

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

IUPK Vale Indonesia terbit setelah perusahaan menuntaskan divestasinya ke MIND ID.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

16 menit lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, PKB dan PPP Petakan Daerah Potensial

17 menit lalu

Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, PKB dan PPP Petakan Daerah Potensial

PPP dan PKB sudah memetakan daerah-daerah yang menjadi target mereka di pilkada pada November mendatang.

Baca Selengkapnya