TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hari ini mengoperasikan mobil layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di sejumlah tempat. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Di Jakarta Pusat, layanan SIM diberikan di Thamrin City, dan layanan STNK di kantor pos Pasar Baru. Jakarta Utara memberikan layanan SIM di Mega Mal Pluit, sedangakn STNK di Boulevard Kelapa Gading. Untuk Jakarta Selatan, layanan SIM diberikan di Kebun Binatang Ragunan, dan STNK di areal Stasiun Tanjung Barat. Sedangkan Jakarta Barat Layanan SIM dan STNK dilakukan di satu tempat, yakni di areal LTC Glodok. Di Jakarta Timur, layanan SIM diberikan di gerai Honda di Jalan Dewi Sartika dan STNK di Masjid At Tien Taman Mini Indonesia Indah.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.