SIM Bagi Warga Asing Terbatas SIM A dan C

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juni 2010 10:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi warga asing yang tinggal di Indonesia bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun SIM yang dikeluarkan dari pihak kepolisian untuk warga asing khusus SIM A dan C.

Untuk pengurusan SIM warga asing harus melampirkan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), Pasport / Visa, Surat keterangan kependudukan. Sementara pengajuan SIM Umum hanya bisa dilakukan kalau ada surat ijin dari Depnaker.

Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM lima tahun. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku lima tahun. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku satu tahun. Bagi Turis maksimal satu bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali). Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.

Adapun Jadwal SIM & STNK Keliling hari ini, Selasa (22/6), JAKARTA UTARA SIM: Mega Mall Pluit STNK: Polres KP3 Tanjung Priuk, JAKARTA TIMUR SIM : Honda Dewi Sartika & STNK : PGC Cililitan, JAKARTA BARAT SIM : LTC Glodok dan STNK : Bundaran HI, JAKARTA SELATAN STNK : Dekat Pos Polisi Gambir
JAKARTA PUSAT SIM : Mengalami Gangguan dan STNK : di Pintu 8 PRJ Kemayoran

Untuk hari Senin hingga Jumat pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk Sabtu, pelayanan berlangsung antara pukul 08.00-12.00 WIB.

Sedangkan, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

STNK Keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.

TMC| NUR HARYANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya