Tangerang Rancang Perda Larangan Merokok yang Beri Sanksi 3 Bulan Kurungan  

Reporter

Editor

Jumat, 2 Juli 2010 15:50 WIB

TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang merancang peraturan yang mengatur kawasan tanpa rokok. Larangan ini diharapkan mampu melindungi orang-orang bukan perokok dari ancaman asap rokok di tempat-tempat umum seperti seperti rumah sakit, mal, sekolah, dan kantor pemerintah. "Saat ini masih digodok oleh DPRD, kalau sudah diketukpalukan baru kami sosialisasikan," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Maryornis Namaga, Jumat, (2/7).

Menurut Maryoris, jika rancangan peraturan itu disetujui, nantinya perokok yang melanggaran aturan akan dikenakan pidana. "Mereka dikenai tindak pidana ringan hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta," kata Maryornis. Meski masih dalam bentuk raperda, namun pemerintah kota sebelumnya sudah memberlakukan larangan merokok di sekolah dan kantor pemerintah, termasuk kantor wali kota.

Pemkot juga menyedikan ruang merokok tertutup di kantin. Namun kata Mayornis ruangan kaca khusus merokok itu akan dibongkar. Pihaknya juga belum memikirkan solusi bagi para perokok yang kebetulan berada di ruang publik.

Dalam paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Hapipi menyatakan mendukung pemerintah menerapkan larangan merokok. Namun Fraksi Golkar berharap pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum peraturan mulai berlaku efektif di masyarakat.

Adi Nugroho warga Cipondoh mengatakan, dia tidak yakin kalau perda itu sukses diterapkan. Apalagi Kota Tangerang daerah kawasan industri yang notabene hampir rata-rata buruh merokok. "Yang sulit mengubah kebiasaan masyarakat ketika berada di ruang publik untuk tidak merokok. Di Jakarta saja belum efektif apalagi diterapkan di Kota Tangerang," kata Adi.

Nantinya perda rokok bukan tidak mungkin menjadi perda mandul seperti perda larangan becak yang sudah dibuat di Kota Tangerang. Namun demikian kata Adi jika Pemkot mampu mewujudkan kota bersih tanpa rokok itu patut diacungi jempol.

AYU CIPTA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya