Dua Satpol PP Pelaku Pencabulan Dikenai Pasal Berlapis

Reporter

Editor

Senin, 19 Juli 2010 12:17 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja. Tempo/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta -Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang disangka mencabuli dan memeras pasangan muda-mudi di Monas Sabtu lalu (17/7) Cipto Ariyanto dan Suharyanto akan dikenai pasal berlapis.

Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Gambir Ajun Komisaris Mustakim, selain pasal pemerasan (368 ayat 1) dan pencabulan (289), keduanya juga bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

"Mereka bisa dikurung 15 tahun penjara," ujar Mustakim siang ini. Pasal yang dimaksud Mustakim adalah Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang intinya, setiap orang yang sengaja memaksa perbuatan cabul dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dengan denda maksimal Rp 300 ratus juta rupiah.

Mustakim menerangkan, tidak sulit menjerat mereka dengan pasal-pasal tersebut. Karena keduanya sudah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Menurut bekas Kanitreskrim Polsek Sawah Besar ini, keterangan tersangka ini bisa dijadikan alat bukti--bukan barang bukti. "Meski harus tetap melewati proses pengadilan," ujarnya.

Yang jelas, menurut Mustakim, kasus pemerasan di kawasan Monas khususnya di atas jam 12 malam rawan terjadi. Memang tidak selalu dari aparat Satpol PP yang menjadi biang keladi. Ada beberapa oknum lain yang memanfaatkan situasi malam di kawasan yang notabene dekat istana kepresidenan tersebut. "Biasanya yang terjerat pemerasan itu pendatang," ceritanya.

Polsek Gambir baru kali ini menangkap Satpol PP yang kedapatan mencabuli remaja putri dan memeras kekasihnya. Dia memperkirakan masih banyak tindakan sewenang-wenang dari aparat yang merupakan rintisan dari Pam Swakarsa tersebut, yang tidak terungkap. "Dulu ada pengunjung yang diperas hingga jutaan, namun dia takut melapor," kata Mustakim

Aparat Suharyanto mencabuli Yuli Astini, 15 tahun, dengan memaksanya melakukan hubungan seks oral . Selain itu, Suharyanto dan Cipto juga memalak uang Rp 40 ribu miliki Rusmanto, 16 tahun--kekasih Yuli. Kejadian diawali pemeriksaan identitas terhadap pasangan asal Cilacap itu sekitar pukul 02.30 WIB di Taman Monas. Pada malam itu kedua aparat tidak memakai seragam Satpol PP.

HERU TRIYONO

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

39 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

46 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya