Pemerintah Ultimatum Kusen agar Pindah dari Rawa Kebo
Reporter
Editor
Rabu, 4 Agustus 2010 16:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Bidang Informasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menegaskan batas waktu pemilik bangunan semi permanen di Komplek Rawa Kerbo, Kusen Sastrosuwito, untuk pindah dengan sendirinya, berakhir hari ini. "Ini peringatan terakhir untuk pindah dengan sendirinya. Tetapi kami tidak akan memberitahu kapan tepatnya dimulai penggusuran," ujar Cucu di kantornya hari ini (4/8).
Cucu juga memberikan kronologis dan bukti surat perjanjian Kusen dengan Pemda DKI Jakarta. Dalam perjanjian itu tercantum pernyataan bahwa Kusen bersedia mengosongkan tanah milik Pemda itu pada 14 Juli 2010. "Apabila dikemudian hari saya mengingkari atau tidak memenuhi pernyataan ini, saya tidak berkeberatan Pemda DKI Jakarta dalam hal Walikota Jakarta Pusat membongkar rumah yang saya tempati," janji Kusen dalam surat pernyataan tanggal 15 Juni 2010 yang diteken di atas materai Rp 6000 itu.
Seiring dengan pemberitahuan untuk mengosongkan tanah milik Pemda DKI Jakarta itu, Kusen dan keluarganya mengadakan aksi kubur diri sebatas leher sebagai bentuk perlawanan.
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
35 hari lalu
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.