TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Jakarta Timur melarang warga membakar sampah di ruang terbuka. Pasalnya sampah yang dibakar akan mengakibatkan pencemaran udara. Membakar sampah akan menimbulkan kadar karbon dioksida (CO2) yang dapat memicu meningkatnya suhu udara.
Padahal, Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan penanganan pemanasan global. Kalaupun ingin memusnahkannya, ada baiknya sampah itu dibuang ke tempat-tempat yang telah disediakan. Larangan membakar sampah tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Warga dimohon tidak lagi membakar sampah. Karena efeknya buruk bagi kesehatan kita semua. Dari sekarang mari kita membuang sampah pada tempatnya dan jangan lagi dibakar,” ujar Wakil Walikota Jakarta Timur Asep Syarifudin siang ini seperti dilansir dari laman Berita Jakarta.
Membakar sampah, terutama sampah plastik sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sebab, racun yang terkandung di dalam plastik akan menghasilkan polusi. Jika proses pembakaran ini tidak sempurna, hasil pembakaran itu akan mengurai di udara sebagai dioksin yakni, senyawa yang sangat berbahaya jika terhirup manusia. Senyawa ini dapat memicu penyakit depresi, hepatitis, pembengkakan hati, kanker, dan penyakit lainnya jika terhirup manusia.
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.